Mohon tunggu...
Miswardi
Miswardi Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Tertarik kepada isu hukum, sosial budaya dan isu-isu internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Perjanjian Fidusia?

30 Mei 2024   15:45 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:09 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat aneka ragam yang memberikan makna terhadap istilah perjanjian, kata perjanjian ini adalah merupakan suatu istilah yang digunakan padanan daripada kata overeenkomst yang terdapat dalam bahasa Belanda, sedangkan dalam Bahasa Inggri sendiri perjanjian ini dimaknai sebagai suatu Agreement. Selain daripada istilah-istilah yang telah disebutkan tersebut juga terdapa satu istilah lainnya untuk mengutarakan pengertian darpada perjanjian ini yakni padanan kata verbintenish, akan tetapi semua istilah-istilah asing tersebut kesemuanya menuju kepada pengertian dari perjanjian dalam bahasa Indonesia.

Sejatinya didalam Pasal 1313 KUHPerdata telah dijelaskan mengeai pengertian perjanjian itu sendiri, baik artinya sebagai pemahaman yang luas maupun pengertian perjanjian itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Secara luas perjanjian itu dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilaksanakan oleh seorang atau bisa saja lebih untuk tujuan saling mengikatkan diri. Adapun mengenai pengertian perjanjian dalam arti sempit sudah dijelaskan bahwa perjanjian itu merupakan lahirnya suatu persetujuan untuk mengikatkan diri antara satu puhak atau lebih dengan pihak lainnya untuk kepentingan dalam mencapai sesuatu prestasi yang didalamnya terdapat tentang harta kekayaan yang bersifat kebendaan baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

Pada umumnya perjanjian pembiayaan telah dijelaskan dalam KUHPerdata, yakni dilakukan oleh seorang nasabah atau lebih yang bertindak sebagai debitur dengan suatu badan hukum atau perusahaan yang bertindak sebagai kreditur dalam perjanjian itu, keterikatan antara debitur dengan kreditur dalam suatu perjanjian sangatlah ditentukan oleh keabsahan atas syarat-syarat sah nya suatu perjanjian sebagaiman yang telah dijabarkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian dianggap akan mengikat secara penuh para debitur dan kreditur apabila didalam perjanjian tersebut telah terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian, yakni cakap dalam membuat perjanjian, perjanjian dibuat untuk sesuatu sebab tertentu, yang diperjanjikan dalam perjanjian adalah untuk sesuatu yang halal, serta adanya kesepakatan diantara mereka. Penjelasan tersebut kembali mendapat penegasan dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa setiap orang yang mengadakan suatu perjanjian yang mana perjanjian itu dibuat secara sah, maka berlakulah pernjanjian itu sebagai undang-undang atas pihak yang membuatnya.

Ilmu hukum itu sendiri telah memberikan banyak pandangan mengenai makna atau pengertian dari perjanjian itu, para ahli hukum khususnya hukum keperdataan telah sangat banyak mengeluarkan gagasan mengenai pengertian perjanjian ini. Salah satu ahli hukum yang memberikan pandangannya yakni Djumadi, beliau menerangkan bahwa apabila telah terjadi suatu peristiwa yang mana seseorang atau lebih telah mengucapkan janji kepada orang lain dengan saling bersetuju atas janji itu maka itu sudah termasuk sebagai pengertian daripada penjanjian itu. Sedangkan ahli hukum yang lain yakni Soebekti juga memberikan penjelasannya mengenai arti daripada perjanjian itu ialah jika seseorang atau lebih dan telah ada suatu kesepakatan diantara mereka untuk saling berjanji untuk melakukan sesuatu.

Timbulnya suatu ikatan yang merupakan manifestasi dari hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak terhadap sesuatu yang harus dilakukan atau terhadap sesuatu yang dilarang untuk dilakukan tersebut merupakan sebuah hubungan dalam perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih tersebut. Sedangkan suatu rangkaian yang didalamnya terdapat suatu janji-janji atau pernyataan atas suatu kesanggupan baik yang diutarakan melalui ucapan maupun secara tertulis hal tersebut merupakan sebagai suatu perikatan.

Timbulnya suatu perikatan selain atas dasar keadaan daripada adanya suatu undang-undang, selain itu dasar yang lain atas timbulnya suatu perikatan adalah dengan adanya perjanjian itu. Adanya kaitan antara satu dengan yang lainnya antara satu atau lebih dari subjek hukum merupakan sesuatu kondisi yang dapat melahirkan suatu keterikatan atas hukum subjek tersebut. Adanya suatu hubungan hukum antara satu orang atau lebih yang berkaitan dengan kekayaan adalah merupakan suatu perjanjian, yang oleh hubungan hukum tersebut dapat memberikan kekuatan atas hak kepada salah satu pihak untuk mendapatkan prestasi serta dengan serta merta menimbulkan suatu kewajiban terhadap salah satu pihak yang lain untuk melaksanakan kewajibannya itu.

Hukum Indonesia melalui KUHPerdata nya memberikan suatu pengertian mengenai perjanjian itu adalah merupakan suatu pelaksanaan perbuatan yang dialakukan oleh sesorang atau lebih untuk kerelaan mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya. Istilah perjanjian ataupun persetujuan ini sebenarnya juga dapat ditemukan didalam Buku ke-III pada Bab Kedua KUHPerdata yang dengan terang telah memberikan makna bahwa perjanjian itu merupakan lahirnya suatu perbuatan oleh seorang atau lebih saling mengucapkan janji uantuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan sesuatu, sehingga jika diperhatikan penjelasan tersebut terdapat maksud dan tujuan yang sama dengan pengertian perjanjian yang telah dibahas sebelumnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan fidusia merupakan yang terdapat suatu sifat atas sesuatu hak kebendaan yang untuk memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh kreditur sep-erti yang terdapat dalam perjanjian utama, dikarenaka fidusia itu termasuk kedalam suatu perbuatan hukum maka penjanjian fidusia itu tetap menundukkan diri kedalam bagian perikatan (verbintenish) sebagaimana yang terdapat dalam Buku ke-III KUHPerdata, sehingga semua ketentuan umum yang telah mengatur tentang perikatan dan perjanjian juga turut mengikat secara umum atas segala sesuatu yang terdapat keterkaitan dengan perjanjian fidusia.

Sebagai salah satu daripada perbuatan hukum, maka perjanjian termasuk dalam salah satu sebagai sumber dari perikatan, selain karena alas an adanya perjanjian yang dapat melahirkan suatu perikatan dapat pula dijelaskan bahwa undang-undang juga merupakan sebagai salah satu sumber hukum lahirnya suatu perikatan. Satu hubungan hukum yang terjadi diantara dua pihak, atas dasar adanya hak untuk menuntut sesuatu oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, serta tuntutan itu secara hukum wajib untuk dipenuhi oleh pihak yang dituntut itu. Terdapat pengertian yang serupa dengan itu, yang mana hubungan hukumharta kekayaan yang telah diikat dengan hubungan hukum antara satu pihak atau lebih, maka berakibatkan keapada timbulnya hak dan kewajiban bagi debitur di satu pihak dan kreditur di pihak lainnya.

Pelaksanaan fidusian di Indonesia sebenarnya telah lama dikenal oleh masyarakat, bahkan praktik fidusia ini sudah lama diterapkan di Indonesia, sudah semnjak era penjanjahan Belanda fidusia ini sudah menjadi sesuatu yang bukan hal baru lagi, hal ini dibuktikan dengan adanya suatu putusan dari Hooggerechtsh pada tanggal 13 Agustus 1932, dalam praktik hukum adat Indonesia juga sudah tidak asing lagi dengan fidusia, terdapat suatu praktik yang serupa dengan fidusia yang terdapat dalam masyarakat adat kita, yakni sistim gadai yang sangat mirip dengan tatacara praktik fidusia, yaitu seorang pemberi gadai menyerahkan tanah miliknya untuk sebagai objek gadai atas pinjaman sejumlah uang, dan objek gadai tersebut tetap dalam penguasaan si pemberi gadai, dan sistim gadai ini juga dilakukan oleh hampir seluruh nasyarakat adat yang ada di Indonesia.

Suatu perjanjian fidusia seharusnya dibuat dalamm bentuk yang tertulis di hadapan notaris serta harus menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan baku sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang jaminan fidusia. Pasal 5 ayat (1) undang-undang jaminan fidusia telah menentukan hal tersebut dengan tegas. Namun demikian terdapat juga suatu pengecualian untuk perjanjian fidusi ini, seperti yang telah diuraikan dalam pasal 37 ayat (2) undang-undang jaminan fidusia bahwa bentuk khusus berupa akta notaris dalam perjanjian fidusia dapat dilakukan dengan mengesampingkan aturan yang terdapat dalam pasal 1870 KUHPerdata dikarenakan adanya alas an khusus pula, perjanjian fidusia itu bukan hanya saja mengikat para pihak yang melakukan perjanjian sehingga dengan akta otaris yang natabenenya sebagai suatu akta otentik sehingga kekuatan pembuktian yang dimilikinya bersifat sangat sempurna terhadap apa saja yang telah disepakati dalam perjanjian yang juga turut serta melibatkan para ahli waris maupun para pengganti hak dari para pihak yang telah mengikatkan diri melalui suatu perikatan dalam bentuk perjanjian fidusia.

Tujuan pembuatan perjanjian fidusia dengan akta otentik dalam bentuk akta notaris terhadap perjanjian fidusia ini adalah dimaksudkan untuk dapat memperoleh kepastian hukum atas benda yang dijadikan sebagai objek jaminan yang secara umum dapat kita ketahui bahwa benda tersebut adalah benda bergerak yang penguasaannya tetap berada pada pemberi fidusia sedangkan penerima fidusia hanya menerima hak kepemilikannya saja.

Sebagai suatu alas hak dalam pelaksanaan perpindahan hak kepemilikan sudah dengan terang diatur dalam pasal 584 KUHPerdata, dengan demikian sebagai maksud daripada suatu upaya dalam memindahkan atas hak terhadap sesuatu benda adalah hanya sebagai bentuk jaminan saja, sehingga dengan adanya perpindahan hak ini tidak bisa menjadikan atas semua akibat hukum yang timbul laksana pemindahan hak ini telah dilakukan secara proses pada umumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun