Ketiga, mulai tahun 2020 sampai tahun 2025 banyak guru yang pensiun namun pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sangat terbatas. Meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berjanji akan mengadakan seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi hal itu bukan menyelesaikan masalah.  Sampai saat ini para guru yang telah lulus seleksi PPPK pada periode sebelumnya belum mendapat surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK hanya solusi jangka pendek karena para guru tidak akan mendapatkan uang pensiun jika mereka tidak menjadi guru lagi. Tentunya hak semua orang untuk mendapatkan jaminan hari tua jika sudah tidak mampu bekerja lagi. Diperlukan advokasi PGRI untuk mengangkat guru menjadi ASN seperti zaman sebelum presiden Jokowi.
Sebetulnya masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh PGRI selain misi utamanya adalah meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan para guru. Beberapa tahun ke depan anggota PGRI akan diisi oleh guru melenial oleh karena itu PGRI perlu melakukan revitalisasi perannya jika tidak ingin anggotanya berpaling ke organisasi profesi guru yang lain.
Semoga bermanfaat.
Pati, 30 November 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H