Mohon tunggu...
Muhamad Pauzan
Muhamad Pauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya Manusia

sangarnya cuma diketikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelisik Urgensi Pemilu 2024

16 Maret 2022   00:36 Diperbarui: 16 Maret 2022   00:45 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sementara itu, Bank Indonesia mengestimasi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 4,7% - 5,5% pada tahun 2022. Jadi jika alasanya terkain ekonomi itu sangat tidak relevan untuk digunakan sebagai alasan penundaan PEMILU karna sekarang perekonomian Indonesia sedang tumbuh dan membaik.

 

Apakah ada kepentingan tertentu terkain penundaan PEMILU ini?  Karena setiap pemegang kekuasaan memiliki akses untuk sumber daya, politik, dan finansial. 

Banyak juga para pimpinan partai yang setuju akan penundaan PEMILU ini, menurut meraka pemilu mesti diadakan penundaan minimal satu tahun dan maksimal dua tahun. Maka pendapat mereka menimbulkan spekulasi terkait penundaan PEMILU 2024, diantaranya mengamankan proyek pemindahan ibu kota, mengamankan paket Omnimbus law yang diminta Mk untuk revisi, parpol-parpol yang tidak siap dan berkompetisi, dan kekhawatiran kalo rezim berubah ada banyak kasus yang terungkap. Dan bagi mereka yang memiliki status quo akan bertahan, baik DPR maupu kementrian, dan tentu saja di istana.

 

Sejauh ini untuk peluang penundaan PEMILU masih ada karana melihat dari kasus Omnimbus Law dan revisi UU KPK yang di sah kan tanpa mendengarkan aspirasi publik. Maka mungkin saja pemerintah melakukan penundaan pemilu jika dilihat dari kasus di atas yang tidak mendengarkan aspirasi publik yang dimana tujuan PEMILU adalah untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif ( tidak memaksa ), tapi jika tetap melaksanakan penundaan PEMILU maka pemerintah memaksakan rakyat untuk ikut kepada keputusanya padahal pada UUD 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksankan menurut Undang-Undang Dasar".

 

Untuk waktu PEMILU jika berdasarkan keputusan KPU No. 21/2022 waktu pelaksanaan PEMILU adalah pada tanggal 14 Februari 2024. Namun, masih terdapat delapan Peraturan KPU ( PKPU ) yang masih harus diselesaikan. 

Menurut Hasyim Asy'ari selaku anggota KPU mengaktakan dari delapan PKPU yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan adalah PKPU Tahapan dan PKPU Pendaftran Parpol Calon Peserta PEMILU yang akan dimulai pada tahun 2022 ini.

jika kita lihat dari urgensinya sendiri PEMILU pada tahun ini bisa saja ditunda dengan melihat PEMILU 2019 yang menimbulkan banyak korban yang dimana dari panitia pemilihan umum. karna korban -korban pada PEMILU 2019 disebut sebagai pahlawan PEMILU karana mereka berkorban untuk terlaksananya pemilu. maka dari itu melihat sekarang masih gencarnya kasus virus yang makin berpariasi maka tidak menutup kemungkinan PEMILU 2024 akan ditunda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun