Mohon tunggu...
Muhamad Pauzan
Muhamad Pauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya Manusia

sangarnya cuma diketikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelisik Urgensi Pemilu 2024

16 Maret 2022   00:36 Diperbarui: 16 Maret 2022   00:45 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menelisik Urgensi PEMILU 2024

Pada tahun 1955 adalah tahun pertama di adakannya pemilu, pada saat awal adanya pemilu itu hanya memilih anggota-anggota DPR dan anggota-anggota Dewan Konstituante. 

Yang mana pemilihan ini terus berjalan sampai pada tahun 2004 PEMILU bertambah ramai karna diikuti oleh banyak partai politik dan juga ada dua macam pemilihan umum pada tahun itu, yang pertama pemilihan untuk anggota parlemen dan yang kedua pemilihan untuk Presiden. 

Untuk sistem pemilihanya sendiri dilaksanakan secara langsung dan bukan lagi menggunakan anggota MPR seperti tahun-tahun sebelumnya. Itu menunjukan kemajuan dalam sistem demokrasi kita yang hingga saat ini di gunakan.

 

Pada UU No 7 Tahun 2017 dijelaskan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD itu diselenggarakan berdasarkan asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 

Lantas jika kita akan melakukan penundaan pemilu pada tahun 2024 kita harus mengamandemen konstitusi yang ada pada Undang-undang kita. Itu juga memerlukan waktu yang tidak singkat karna berkaitan dengan tatanan kostitusi kita.

 

Memang untuk penundaan PEMILU perlu ada alasan darurat seperti bencana alam dan kerusuhan. Tapi jika kita lihat kebelakang pada tahun 2019 yang dimana dilaksankan PEMILU yang menimbulkan banyak korban yang sudah jelas urgensinya lebih darurat ketimbang sekarang yang sedang dalam masa pemulihan akibat COVID-19. Kenapa pada masa yang darurat seperti dulu tidak dilkasanakan penundaan PEMILU tapi malah melaksanakanya.

 

Jika memang alasanya karena ekonomi sudah jelas sekarang indonesia sedang dalam masa pemuliha terkait ekonomi tapi bisa kita lihat sekarang grafik ekonomi indonesia sedang mengalami pertumbuhan  hingga 3,69% pada tahun 2021 setelah mengalami negatif 2,07% pada tahun 2020 dimasa pademi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun