Mohon tunggu...
syara pauzah
syara pauzah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa D3 Akuntansi Politeknik Negeri Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money

Aktiva Tetap, Aset Penting Perusahaan

8 November 2015   16:32 Diperbarui: 25 November 2015   12:49 1658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar dari http://www.google.com/

Aset tetap adalah aset berwujud yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Dikarenakan memiliki nilai yang tinggi, penggunaan yang relatif lama dan menjadi alat utama perusahaan menghasilkan revenue, maka investasi dalam aset tetap (Capital Budgeting) harus diperhitungkan dengan matang.

***

Berikut adalah pembahasan lebih mendalam mengenai Aset Tetap :

1. Pengertian Aset Tetap

Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 16 (revisi 2011), aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Menurut aturan perpajakan, aset tetap disebut dengan istilah harta berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun sendiri dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Dimiliki dan digunakan dalam usaha atau yang dimiliki untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dengan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan.
  • Semua jenis aset tetap memiliki umur manfaat yang terbatas, kecuali tanah. Umur manfaat menurut PSAK Nomor 16 adalah:
    • suatu periode di mana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas; atau
    • Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas.

Menurut aturan perpajakan maupun akuntansi, nilai aset tetap tidak dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya. Pembebanan aset tetap harus dilakukan dengan cara alokasi secara bertahap melalui penyusutan. Aset tetap harus disajikan sebesar biaya perolehannya, dan dikurangi akumulasi penyusutannya, kecuali tanah.

2. Penyusutan Aset Tetap

Penyusutan merupakan hal penting yang perlu diperhatikan selama pemanfaatan suatu aset tetap. Menururt PSAK Nomor 16 menyatakan bahwa penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.

Ketentuantentang penyusutan aset tetap menurut pasal 10 UU PPh, meliputi:

  • Harta yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.
  • Harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntungan penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
  • Penyusutan aset dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk aset yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan aset tersebut. Dengan persetujuan DJP, penyusutan dapat dimulai pada bulan aset tersebut dipergunakan.

3. Metode Penyusutan Aktiva Tetap

Berikut ini merupakan beberapa metode penyusutan aktiva tetap yang diperkenankan UU Perpajakan dan dasar penyusutannya, yaitu:

A. Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Dasar penyusutan adalah harga perolehan. Penyusutan dengan metode garis lurus adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkanbagi aset tersebut.

= (Harga Perolehan – Nilai Residu) : Umur Ekonomis

B. Metode Saldo Menurun

Dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal. Penyusutan dengan metode saldo menurun adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.

Cara perlakuan nilai sisa buku suatu aktiva tetap pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun adalah nilai sisa buku suatu aktiva pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun harus disusutkan sekaligus.

Metode penyusutan aset tetap menurut Ketentuan UU Perpajakan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000):

  1. Untuk aktiva kelompok I s.d. kelompok IV disusutkan dengan memakai metode garis lurus (straight line method) atau metode saldo menurun (decline balance method).
  2. Untuk aktiva kelompok bangunan harus disusutkan dengan metode garis lurus.
  3. Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat azas.

Pengaturan penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (Waluyo 2010).

Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan penyusutan. Metode garis lurus dapat dipergunakan untuk semua kelompok aset tetap terwujud, sedangkan metode saldo menurun hanya dapat digunakan untuk kelompok aset berwujud, bukan bangunan saja.

Menurut ketentuan Pasal 11A UU PPh amortisasi harga perolehan harta tak berwujud bervariasi antara metode garis lurus dan metode pembebanan menurun (untuk harta tak berwujud pada umumnya).

Gambar berikut menggambarkan kelompok harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya:

Gambar 1. Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Aset Berwujud

Sumber: (Waluyo: 2010)

Dan yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari sepuluh tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

***

Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Aset tetap merupakan Aset Penting perusahaan karena Aset Tetap memiliki nilai yang tinggi, memiliki waktu penggunaan yang relatif lama dan merupakan alat utama perusahaan menghasilkan revenue serta profit.

Judul TA : Pengaruh Revaluasi Aktiva Tetap terhadap Laporan Keuangan pada PT Sentosa Merdeka

Referensi untuk dibanca lebih lanjut :

Ramadhan. 2013. “Analisis Revaluasi Aset Tetap terhadap Penghematan Beban Pajak Penghasilan pada Pt. Inka Madiun”

https://www.scribd.com/document_downloads/direct/141986311?extension=pdf&ft=1446783550&lt=1446787160&source=embed&user_id=299439713&uahk=4cDfWBr6iZqq9yykZlAchlB3c1w. (6 November 2015)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun