Mohon tunggu...
Paustinus Siburian
Paustinus Siburian Mohon Tunggu... Advokat -

Pemerhati masalah-masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penista atau Menistakan Agama?

16 Mei 2017   06:31 Diperbarui: 16 Mei 2017   07:41 3633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pernahkah Ahok menjadikan agama anda nista?

1.1 Apakah Ahok pernah menjadikan agama anda hina, rendah?

1.2 Apakah Ahok pernah menjadikan agama anda tidak enak didengar?

1.3  Apakah Ahok pernah menjadikan agama anda aib, cela, atau noda yang tidak terhapuskan lagi?

Saya tidak pernah tahu kalau Ahok melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Jika anda merasa Ahok melakukannya, hebat sekali dia menjadikan agama anda “noda yang tidak terhapuskan”. Jika menurut anda  agama anda adalah "noda yang tidak terhapuskan" mengapa anda mau berada dalam noda yang tidak terhapuskan tersebut?

Jika yang dimaksudkan dengan menista adalah mencela, saya pikir Ahok tidak pernah mencela agama manapun. Yang sering saya baca di media online, Ahok banyak mencela perilaku dari penganut agama, terutama penganut agama Kristen.    

Jadi, kalau menurut saya, membaptis seseorang sebagai “penista agama” adalah sesuatu yang tidak tepat.

Pasal 156a KUHP tidak bicara tentang “penista agama” tetapi “penodaan agama”. Ini soal lain dan akan dibahas kalau nanti ada waktu.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun