Mohon tunggu...
Paustinus Siburian
Paustinus Siburian Mohon Tunggu... Advokat -

Pemerhati masalah-masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa yang Wajib Bersertifikat Halal

26 April 2017   09:53 Diperbarui: 26 April 2017   19:00 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenuh juga dengan Pilkada Jakarta yang berakhir dengan kekalahan Petahana dan datangnya Gubernur dan Wakil Gubernur baru. Untuk menyegarkan baik juga jika kita melihat pada suatu persoalan lain yang tidak kalah penting sehubungan dengan Uji Materi atas UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 5/PUU-XV/2017 yang sudah bergulir (berkas perkaranya tersedia di www.mahkamahkonstitusi.go.id ). Salah satu yang menjadi pokok perkara adalah soal kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU JPH.  

Pasal 4  UU JPH berbunyi

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Secara jelas ditentukan dalam Pasal 4 bahwa “Produk …. wajib bersertifikat halal”.

Jika dibaca secara sederhana seperti tidak ada persoalan konstitusional dalam Pasal 4 tersebut. Masalah konstitusionalitas dalam UU tersebut terletak pada soal halalnya dan bukan yang “haram”.

Untuk dapat melihat kebertentangan Pasal 4 dengan UUD 1945 yang harus dilakukan adalah menganalisis unsure-unsur yang membangun Pasal 4 tersebut.

1. Produk

Saya melihat pertama-tama pada lingkup dari Pasal 4. Apakah  yang wajib bersertifikat halal itu? Jawabannya: Produk. Apakah produk itu?   Pasal 1 angka 1 UU JPH  menyebutkan bahwa Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan yang teliti pada Pasal 1 angka 1 mengindikasikan bahwa untuk kata “Produk” yang dicakup dalam Pasal 4 dan dalam keseluruhan undang-undang itu, terdapat empat kategori produk yang dicakup, yaitu:

1.Barang yang terkait dengan  makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik;

2. Jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic;

3. Barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic; dan

4. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun