Mohon tunggu...
Paustinus Siburian
Paustinus Siburian Mohon Tunggu... Advokat -

Pemerhati masalah-masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa yang Wajib Bersertifikat Halal

26 April 2017   09:53 Diperbarui: 26 April 2017   19:00 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. 1. Barang yang sudah dikait atau tidak sengaja mengait dengan makanan.

a.2. Barang yang dapat dikaitkan dengan makanan;

a.3. Barang yang bersangkut paut atau berhubungan dengan makanan; dan

a.4 Barang yang ada kaitan atau ada hubungan dengan makanan.

Dari hubungan-hubungan itu dapat dilihat bahwa sesungguhnya antara kata “barang” dengan kata “makanan” adalah dua hal yang terpisah. “Barang” yang terkait dengan“makanan” bukan makanan. Dengan demikian yang menjadi target dari UU JPH bukanlah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, atau produk rekayasa genetika per se. Kalau demikian halnya, pertanyaannya menjadi apakah barang yang terkait dengan makanan itu, yang merupakan cakupan pengertian kata “produk” dalam Pasal 1 angka 1 UU JPH Halal yang menjadi pokok pengaturan dalam Pasal 4 UU JPH.

Saya berpandangan, setelah memeriksa UU JPH, barang yang terkait dengan makanan adalah piring, sendok, garpu, pisau, alat-alat yang dipergunakan untuk tersedianya makanan, seperti rice cooker, kuali, dan lain-lain. Itulah barang yang terkait dengan makanan dan yang wajib bersertifikat halal. Jadi dalam kategori pertama produk, yang wajib bersertifikat halal bukan makanannya. Selanjutnya, untuk minuman. Bukan minumannnya yang wajib bersertifikat halal, tetapi barang yang terkait dengan minuman itu, seperti gelas, botol, dispenser, pembuka botol, plastic, sedotan atau wadah lainnya serta peralatan-peralatan yang digunakan untuk tersedianya minuman itu. Demikian selanjutnya, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, atau produk reskayasa genetic  tidak wajib bersertifikat halal, yang wajib bersertifikat halal adalah barang-barang yang terkait dengan  obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, atau produk rekayasa genetik.

1.2. Jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic;

Dalam KBBI disebutkan tiga arti dari jasa, yaitu:

  1. nperbuatan yang baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, instansi, dan sebagainya:pemimpin itu banyak --nya bagi negara
  2. n Manperbuatan yang memberikan segala sesuatu yang diperlukan orang lain; layanan; servis
  3. n Ekaktivitas, kemudahan, manfaat, dan sebagainya yang dapat dijual kepada orang lain (konsumen) yang menggunakan atau menikmatinya.

Dari tiga arti yang diberikan KBBI arti 2 dan 3 relevan dalam memahami arti jasa.

Sebagaimana sudah dibuatkan pengertian menyangkut frase “yang terkait dengan”dalam hubungan dengan kategori pertama produk, Saya melihat pengertian di atas juga  berlaku pada jasa. Dengan demikian dalam konteks jasa, pengertian jasa dalam Pasal 1 angka 1, dengan mengambil contoh makanan, adalah:

a. 1. Jasa yang sudah dikait atau tidak sengaja mengait dengan makanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun