Mohon tunggu...
Paustinus Siburian
Paustinus Siburian Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Paustinus Siburian, SH., MH. adalah seorang advokat dan konsultan hak kekayaan intelektual di Jakarta. Disamping itu juga merupakan Panelis dalam penyelesaian sengketa domain name di bawah ccTLD’s.my. Menulis buku ARBITRASE ONLINE dan beberapa artikel,diantaranya WTO's Online Dispute Settlement. Meyelesaika pendidikan hukum S-1 ari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok dan S-2 (hukum Bisnis) dari Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran, Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Invensi dan Inovasi (Soal Insentif)

19 September 2019   21:42 Diperbarui: 19 September 2019   21:44 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Mengapa hanya terhadap produk inovasi badan usaha mendapatkan insentif tetapi  yang menghasilkan invensi tidak?

4. Dan lain-lain.

Apa yang salah sehingga hanya produk inovasi badan usaha mendapat insentif? Saya melihat bahwa ada kekeliruan dalam merumuskan definisi invensi. Ini sama dengan kekeliruan dalam merumuskan definisi "Produk" dalam UU Jaminan Produk Halal. Pasal 1 angka 12 UU No. 11/2019 tersebut berbunyi:

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan ma-salah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Definisi invensi itu sama dengan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten.

Pasal 1 angka 13 UU 11/2019: Inovasi adaiah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan,;ekonomi dan/atau sosial.

Invensi, per definisi UU, adalah "ide" sedangkan inovasi adalah "hasil". Ide menurut KBBI berarti n rancangan yang tersusun di dalam pikiran; gagasan; cita-cita. Karena invensi, menurut UU itu, adalah ide sedangkan inovasi adalah hasil maka UU No. 11/2019 tidak menyediakan ketentuan insentif untuk invensi.  Namanya juga ide, ya tidak diberi insentif.

Dalam UU Paten ada yang tidak sinkron mengenai invensi. Per definisi (Pasal 1 angka 2) invensi adalah "ide" tetapi ketika dibaca lebih jauh dalam UU itu, invensi bukan ide tetapi "hasil", yaitu produk/proses (Lihat antara lain Pasal 9 UU Paten). Rezim Hak Kekayaan Intelektual tidak memberi perlindungan pada ide tetapi hasil. 

Penyusun draft UU No. 11/2019 hanya menyalin definisi invensi dari UU Paten tanpa melihat lebih jauh pada ketentuan-ketentuan lain dalam UU Paten mengenai invensi sehingga terhadap hasil invensi tidak ada insentif. Invensi itu hasil, berupa produk atau proses.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun