Saya tidak begitu tertarik mengikuti perkembangan sidang kasus Ahok, sekalipun saya pendukung beliau. Seperti apapun jalannya sidang, saya yakin 90% Ahok akan bebas murni dalam kasus ini. Kenapa demikian? Karena perkembangan belakangan ini semakin kuat mengindikasikan bahwa pemerintah yang berada di balik penegak hukum kita  sebenarnya memihak Ahok. Penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka  kemarin malam semakin membuktikan bahwa pemerintah mulai menghabisi musuh-musuh Ahok satu demi satu.
Sebelumnya Buni Yani, Ratna Sarumpaet, Â dan Ahmad Dhani sudah lebih dulu menjadi tersangka. Dan next, sepertinya Sylviana Murni yang menjadi sasaran. Jangan heran seandainya nantinya dari pihak pasangan calon nomor 3 itu juga ada yang terjerat hukum. Lagipula, tekanan massa untuk memenjarakan Ahok sudah tidak lagi sekuat sebelumnya. Pasca penangkapan Ahmad Dhani dkk, tidak ada lagi demo besar-besaran seperti demo 411 dan 212.
Walau demikian, saya sesekali membaca juga sebentar persidangan kasus Ahok ini. Karena saya rutin baca berita online. Biasanya saya skip saja berita-berita mengenai perkembangan kasus Ahok. Namun karena hari ini ada saksi yang bisa dibilang paling kuat posisinya, yaitu ketua MUI, saya tertarik juga membacanya.
Seperti yang sudah saya duga, ketua umum MUI ini dengan tegas menyatakan Ahok telah menista agama. Namun yang menarik, saya menemukan dari kesaksian beliau, bahwa ternyata selama ini MUI tidak pernah serius dalam menerbitkan fatwa. Silahkan baca kutipan berikut ini:
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan, Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI atas ucapan Al-Maidah ayat 51 oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama lebih tinggi dari fatwa.
"Ini lebih tinggi, alasannya karena dibahas di 4 komisi dan kemudian juga dibahas melalui pengurus harian," ujar Ma'ruf kepada Majelis Hakim di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).
Ma'ruf mengatakan, produk MUI lain biasanya tidak pernah melibatkan seluruh komisi yang ada di dalam. Produk yang dikeluarkan dalam kasus Ahok berbeda karena pembahasannya melibatkan semua komisi dan pengurus harian.
Wah wah, rupanya selama ini fatwa-fatwa MUI tidak pernah melibatkan semua komisi. Baru dalam kasus AHok ini saja MUI membahasnya dengan melibatkan semua komisi, ditambah dengan pengurus harian juga. Wah wah. Jadi selama ini fatwa-fatwa MUI yang sangat menentukan sikap hidup keagamaan seluruh umat Islam indonesia, MUI membahasnya dengan tidak melibatkan semua komisi? Baru dalam kasus Ahok ini saja mereka melibatkan semua komisi plus pengurus harian?Â
Ternyata bagi MUI, menghakimi ucapan Ahok lebih penting daripada menuntun sikap hidup keagamaan seluruh umat Islam Indonesia ya?
Kesimpulan saya, ternyata selama ini MUI dalam mengeluarkan fatwa-fatwanya tidak pernah serius karena tidak melibatkan semua komisi dalam pembahasannya. Minimal tidak seserius saat mereka memeriksa ucapan AHok.Â
Fatwa-fatwa MUI selama ini tidak pernah didiskusikan dengan seluruh komisi mereka. Cuma dalam kasus Ahok saja mereka mendiskusikannya dengan seluruh komisi. Kalau sudah begitu, apakah perlu kita dengarkan dan taati fatwa-fatwa mereka selama ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H