Mohon tunggu...
Paulus Tukan
Paulus Tukan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Pemerhati Pendidikan

Mengajar di SMA dan SMK Fransiskus 1 Jakarta Timur; Penulis buku pelajaran Bahasa Indonesia "Mahir Berbahasa Indonesia untuk SMA", Yudhistira.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

3 Makna Fenomenal "Putar Balik" dalam Bulan Suci Ramadhan

11 Mei 2021   21:15 Diperbarui: 11 Mei 2021   21:20 1503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinggal beberapa hari lagi umat Muslim merayakan hari Raya Idul Fitri. Akan tiba saatnya umat Muslim merayakan kemenangan setelah berpuasa, menahan lapar, haus dan hawa nafsu selama  30 hari. 

Di penghujung bulan puasa, bulan Ramadhan ini kita dihebohkan dengan idiom "putar balik". Masyarakat yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman terpaksa berhadapan dengan petugas gabungan TNI-POLRI di titik-titik penyekatan. Mereka diharuskan putar balik alias dilarang mudik demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

Bahkan, sempat viral di media sosial, sejumlah besar masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua nekad menerobos penyekatan di Bundaran Kepuh, Jalan Lingkar Luar Karawang, Sabtu, 8 Mei 2021 dini hari (Kompas.com, 9/5/2021).

Fenomena apakah ini?

Saya mencoba memaknai fenomena "putar balik" dalam konteks bulan suci Ramadhan. Ada tiga fenomena "putar balik" yang akan saya sampaikan di sini.

#1 "Putar balik" sebagai batal mudik.

Pemerintah, melalui Satgas Penangan Covid pada tanggal 7 April 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Inti surat edaran tersebut: 

  1. Masyarakat dilarang mudik dari tanggal 6 sampai  17 Mei 2021.

  2. Pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang).

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
    Lihat Ramadan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun