Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020 telah berpengaruh terhadap berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan.Â
Beberapa perubahan pun terjadi dalam dunia pendidikan kita, seperti proses pembelajaran dilaksanakan secara daring (Learning from Home), pembatalan Ujian Nasional (UN), serta Ujian Sekolah (US) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan secara daring.
Belakangan, Pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan  tanggal 13 Juli 2020 sebagai awal tahun ajaran 2020/2021, namun belum dipastikan kapan siswa boleh belajar di sekolah. Ini berarti proses pembelajaran masih dilaksanakan secara daring sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pembelajaran secara daring ini akan berdampak pada pembiayaan pendidikan di sekolah. Banyak kegiatan bidang kesiswaan juga bidang kurikulum yang berbentuk mengumpulkan siswa tidak terlaksana. Hal ini akan mengubah anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Baca juga : Membenahi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Masa Pandemi Covid-19
Belajar dari Keluhan Orangtua atau Wali Siswa
Seperti kita ketahui, salah satu sumber dana sekolah adalah orangtua atau wali siswa. Sementara mereka juga terdampak Covid-19.Â
Ada yang kena PHK, ada yang berkurang pendapatannya, seperti pedagang kaki lima, pekerja serabutan, dan sebagai sopir angkutan umum dan ojol. Pemasukan yang berkurang tentu berpengaruh juga terhadap pembiayaan pendidikan anak-anaknya.
Persoalan pembayaran siswa perlu mendapat perhatian sekolah, khususnya sekolah swasta. Sejak pandemi virus corona, banyak orangtua atau wali siswa menanyakan perihal pembayaran siswa.Â
Penularan Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya ini, mau tidak mau, sekolah membuat dua RAPBS atau RKAS, yaitu RAPBS Normal dan RAPBS Covid. Oleh karena itu, saya mencoba memberikan beberapa pikiran terkait kedua RAPBS tersebut dengan pembayaran siswa.
RAPBS Covid       Â
RAPBS Covid, bisa diberi nama lain, dibuat untuk dipergunakan selama pandemi virus corona pada tahun ajaran 2020/2021. Sebagaimana RAPBS normal, RAPBS Covid memuat deskripsi tentang pos-pos pemasukan dan pembiayaan berbagai kegiatan di sekolah selama satu tahun 2020/2021.Â
Pembiayaan kegiatan umumnya meliputi kegiatan kurikulum, kegiatan kesiswaan, sarana dan prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia.
Baca juga : 6 Manfaat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Yang Perlu Kamu Ketahui
Penyusunan RAPBS Covid berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh penerintah. Protokol yang dimaksud adalah tidak diperbolehkan kegiatan-kegiatan yang berbentuk mengumpulkan peserta didik dan pendidik. Berikut kegiatan-kegiatan yang perlu mendapat perhatian sekolah.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
- Upacara bendera
- Serangkaian Ulangan (Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester)
- Ujian Sekolah (US)
- Ujian Kompetensi Keahlian (SMK)
- Ujian Praktik
- Rekokeksi
- Retret
- Kunjungan wisata,
- Studi wisata
- Rapat dengan orangtua
- Rapat dewan guru
- Olahraga
- Ekstrakurikuker
- Pendalaman materi
- Misa bulanan (khusus sekolah Katolik)
Betkaitan dengan kegiatan-kegiatan di atas (terbuka kemungkinan kegiatan lain tergantung kebutuhan sekolah masing-masing) perlu dianalisis secara matang.Â
Dari sejumlah kegiatan di atas, perlu dianalisis mana kegiatan yang mutlak tidak dilaksanakan, mana yang dilaksanakan secara daring. Tentu saja kegiatan secara daring mengurangi anggaran.
Sebagai contoh, Ujian Sekolah. Pos-pos yang membutuhkan biaya dipangkas seperti soal dan penggandaannya, pengawas ruang, ATK dan konsumsi. Sebaliknya, pos yang tetap dianggarkan adalah koreksi hasil pekerjaan siswa.Â
Namun jangan lupa, pelaksanaan ujian secara daring membutuhkan kuota internet. Maka, perlu dianggarkan juga kuota internet untuk para pendidik dan tenaga kependidikan. Tentu saja anggaran ini relatif bagi setiap sekolah. Paling tidak, itulah pos-pos anggaran pada umunnya.
Pembayaran Siswa
Umumnya, penentuan besarnya SPP dan Uang Kegiatan siswa berdasarkan RAPBS. Ini disampaikan kepada orangtua atau wali ketika pembagian rapor kenaikan kelas atau pada awal tahun ajaran ketika pendaftaran ulang.Â
Rincian uang kegiatan yang disampaikan kepada orangtua atau wali adalah rincian berdasarkan RAPBS normal, bukan RAPBS Covid. Karena RAPBS Covid dibuat untuk dipakai selama situasi covid, dibutuhkan sikap bijak dari sekolah untuk menginformasikan pembiayaan ini kepada orangtua atau wali siswa.
Baca juga : Teknik Pelaksanaan PAT Selama PJJ/BDR di Masa Pandemi Covid-19
Mengapa? Jika terjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), orangtua tentu mengetahui juga kegiatan-kegiatan mana yang tidak jadi dilaksanakan secara fisik di sekolah.Â
Sudah pasti mereka akan mempertanyakan bagaimana biaya pos-pos kegiatan yang tidak terlaksanakan tersebut. Nah, sekolah harus bisa menjelaskannya untuk menghindari kesalahpahaman.
Sekolah harus bisa menjelaskan, kegiatan mana yang mutlak tidak terlaksana sehingga tidak menggunakan uang kegiatan tersebut. Sekolah juga harus bisa menjelaskan kegiatan-kegiatan mana yang perlu pembiayaan meskipun dilaksanakan secara daring, seperti Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester. Tes-tes ini tetap membutuhkan biaya untuk pembuatan soal dan koreksi oleh para guru.
Pengalihan Anggaran
Di atas sudah disampaikan bahwa rincian pembayaran SPP dan Uang Kegiatan disampaikan kepada orangtua atau wali siswa pada saat pengambilan rapor atau pada saat pendaftaran ulang di awal tahun ajaran.Â
Alangkah bijaknya pada saat itu sekolah menjelaskan perihal kemungkinan terjadinya perubahan besaran biaya kegiatan siswa sehubungan dengan pandemi corona ini.
Sekolah memastikan bahwa besaran biaya pada pos-pos kegiatan kemungkinan akan berubah. Terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana, dana yang dibayarkan atau disetor ke sekolah atau yayasan, akan dialihkan untuk anggaran belanja (kegiatan-kegiatan) pada tahun atau kelas berikutnya. Itu untuk siswa kelas I-V (SD), kelas VII dan VIII (SMP), serta kelas I dan XI.Â
Sebaliknya, untuk siswa kelas V, IX, dan kelas XII, dana kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana akan dikembalikan pada akhir tahun, misalnya pada saat pengambilan ijazah.
Kesimpulan
Tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai tanggal 13 Juli 2020. Namun, karena Covid-19, siswa belum boleh mengikuti pembelajaran di sekolah sampai batas waktu yang belum ditentukan.Â
Pembelajaran akan dilakukan secara daring. Dalam ketidakpastian ini sekolah perlu membuat RAPBS atau RKAS "bayangan" di samping RAPBS normal.Â
Untuk itu, perlu komunikasi antara sekolah dan orangtua atau wali siswa agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama dana yang telah dibayarkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana selama pandemi virus corona.
Jakarta, 3 Juni 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H