RAPBS Covid       Â
RAPBS Covid, bisa diberi nama lain, dibuat untuk dipergunakan selama pandemi virus corona pada tahun ajaran 2020/2021. Sebagaimana RAPBS normal, RAPBS Covid memuat deskripsi tentang pos-pos pemasukan dan pembiayaan berbagai kegiatan di sekolah selama satu tahun 2020/2021.Â
Pembiayaan kegiatan umumnya meliputi kegiatan kurikulum, kegiatan kesiswaan, sarana dan prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia.
Baca juga : 6 Manfaat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Yang Perlu Kamu Ketahui
Penyusunan RAPBS Covid berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh penerintah. Protokol yang dimaksud adalah tidak diperbolehkan kegiatan-kegiatan yang berbentuk mengumpulkan peserta didik dan pendidik. Berikut kegiatan-kegiatan yang perlu mendapat perhatian sekolah.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
- Upacara bendera
- Serangkaian Ulangan (Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester)
- Ujian Sekolah (US)
- Ujian Kompetensi Keahlian (SMK)
- Ujian Praktik
- Rekokeksi
- Retret
- Kunjungan wisata,
- Studi wisata
- Rapat dengan orangtua
- Rapat dewan guru
- Olahraga
- Ekstrakurikuker
- Pendalaman materi
- Misa bulanan (khusus sekolah Katolik)
Betkaitan dengan kegiatan-kegiatan di atas (terbuka kemungkinan kegiatan lain tergantung kebutuhan sekolah masing-masing) perlu dianalisis secara matang.Â
Dari sejumlah kegiatan di atas, perlu dianalisis mana kegiatan yang mutlak tidak dilaksanakan, mana yang dilaksanakan secara daring. Tentu saja kegiatan secara daring mengurangi anggaran.
Sebagai contoh, Ujian Sekolah. Pos-pos yang membutuhkan biaya dipangkas seperti soal dan penggandaannya, pengawas ruang, ATK dan konsumsi. Sebaliknya, pos yang tetap dianggarkan adalah koreksi hasil pekerjaan siswa.Â
Namun jangan lupa, pelaksanaan ujian secara daring membutuhkan kuota internet. Maka, perlu dianggarkan juga kuota internet untuk para pendidik dan tenaga kependidikan. Tentu saja anggaran ini relatif bagi setiap sekolah. Paling tidak, itulah pos-pos anggaran pada umunnya.
Pembayaran Siswa
Umumnya, penentuan besarnya SPP dan Uang Kegiatan siswa berdasarkan RAPBS. Ini disampaikan kepada orangtua atau wali ketika pembagian rapor kenaikan kelas atau pada awal tahun ajaran ketika pendaftaran ulang.Â