Mohon tunggu...
Paulus Tukan
Paulus Tukan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Pemerhati Pendidikan

Mengajar di SMA dan SMK Fransiskus 1 Jakarta Timur; Penulis buku pelajaran Bahasa Indonesia "Mahir Berbahasa Indonesia untuk SMA", Yudhistira.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mempertimbangkan Sekolah bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam PPDB 2020/2021

1 Juli 2020   10:35 Diperbarui: 2 Juli 2020   08:47 1710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan peraturan, sekolah wajib menerima siswa berkebutuhan khusus. Mau tidak mau, sekolah siap menerimanya. Tidak ada pilihan lain.

Untuk itu, sekolah perlu merencakan secara matang akan aksebilitas pembelajaran yang dibutuhkan ABK. Sebagai contoh, aksebilitas penyandang disabilitas intelektual mencakup: fleksibilitas proses pembelajaran, penyesuaian bentuk materi, fleksibilitas evaluasi penilaian.

Sekolah Bekerja Sama dengan Dinas Pendidikan Setempat

Pendidikan inklusi masih menjadi momok bagi pendidikan di Indonesia, karena sejak lama pendidikan anak berkebutuhan khusus mengikuti pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB). 

Ketika beberapa tahun belakangan pemerintah mewajibkan sekolah reguler melaksanakan pendidikan inklusi, jelas-jelas memunculkan persoalan baru. Sekolah-sekolah bisa menjalin kerja sama dengan dinas pendidikan setempat. Sekolah bisa berkonsultasi mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan. 

Bentuk kerja sama lain seperti penyediaan sarana pembelajaran dan pakar atau praktisi pendidikan disabilitas. Para guru diberi akses untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) mengenai aksebilitas yang dibutuhkan oleh ABK, sehingga mampu memilih bahan ajar, metode mengajar, model belajar, dan merancang hingga mengevaluasi hasil belajar ABK.

Sosialisasi ABK terhadap siswa Non-ABK

Kehadiran ABK harus disosialisasikan kepada semua siswa sekolah, khusus kepada teman seangkatan ketika MPLS. Hal-hal yang perlu disosialiasikan adalah fleksibilitas proses pembelajaran, proses penilaian dan bagaimana sebaiknya bersikap terhadap teman yang berkebutuhan khusus. Dengan begitu, ia akan merasa aman, nyaman,  dan dapat bersosialisasi dengan teman-temannya selama berada di sekolah.

Kesimpulan            

Seriap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Melalui Permen Nomor 70 tahun 2009 pemerintah mewajibkan setiap sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menerima ABK dengan melaksanakan pendidikan inklusi. Karena itu, dibutuhkan kerja sama pemerintah, sekolah dan orangtua dalam memberikan pelayanan pendidikan yang fleksibel. 

Dalam masa PPDB ini, orangtua hendaknya bijaksana memilih sekolah yang telah siap menerima ABK. Dalam suasana pembelajaran yang kondusif, ABK mampu belajar mengembangkan diri dan belajar untuk bersosialisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun