Berdasarkan peraturan, sekolah wajib menerima siswa berkebutuhan khusus. Mau tidak mau, sekolah siap menerimanya. Tidak ada pilihan lain.
Untuk itu, sekolah perlu merencakan secara matang akan aksebilitas pembelajaran yang dibutuhkan ABK. Sebagai contoh, aksebilitas penyandang disabilitas intelektual mencakup: fleksibilitas proses pembelajaran, penyesuaian bentuk materi, fleksibilitas evaluasi penilaian.
Sekolah Bekerja Sama dengan Dinas Pendidikan Setempat
Pendidikan inklusi masih menjadi momok bagi pendidikan di Indonesia, karena sejak lama pendidikan anak berkebutuhan khusus mengikuti pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB).Â
Ketika beberapa tahun belakangan pemerintah mewajibkan sekolah reguler melaksanakan pendidikan inklusi, jelas-jelas memunculkan persoalan baru. Sekolah-sekolah bisa menjalin kerja sama dengan dinas pendidikan setempat. Sekolah bisa berkonsultasi mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan.Â
Bentuk kerja sama lain seperti penyediaan sarana pembelajaran dan pakar atau praktisi pendidikan disabilitas. Para guru diberi akses untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) mengenai aksebilitas yang dibutuhkan oleh ABK, sehingga mampu memilih bahan ajar, metode mengajar, model belajar, dan merancang hingga mengevaluasi hasil belajar ABK.
Sosialisasi ABK terhadap siswa Non-ABK
Kehadiran ABK harus disosialisasikan kepada semua siswa sekolah, khusus kepada teman seangkatan ketika MPLS. Hal-hal yang perlu disosialiasikan adalah fleksibilitas proses pembelajaran, proses penilaian dan bagaimana sebaiknya bersikap terhadap teman yang berkebutuhan khusus. Dengan begitu, ia akan merasa aman, nyaman, Â dan dapat bersosialisasi dengan teman-temannya selama berada di sekolah.
Kesimpulan       Â
Seriap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Melalui Permen Nomor 70 tahun 2009 pemerintah mewajibkan setiap sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menerima ABK dengan melaksanakan pendidikan inklusi. Karena itu, dibutuhkan kerja sama pemerintah, sekolah dan orangtua dalam memberikan pelayanan pendidikan yang fleksibel.Â
Dalam masa PPDB ini, orangtua hendaknya bijaksana memilih sekolah yang telah siap menerima ABK. Dalam suasana pembelajaran yang kondusif, ABK mampu belajar mengembangkan diri dan belajar untuk bersosialisasi.