Mohon tunggu...
Paulus Tukan
Paulus Tukan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Pemerhati Pendidikan

Mengajar di SMA dan SMK Fransiskus 1 Jakarta Timur; Penulis buku pelajaran Bahasa Indonesia "Mahir Berbahasa Indonesia untuk SMA", Yudhistira.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pak Guru, Bolehkah SPP Anak Saya Diturunkan karena Corona Ini?

22 Juni 2020   17:48 Diperbarui: 22 Juni 2020   20:46 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berkaitan dengan permintaan orangtua murid yang meminta pembebasan pembayaran SPP bulan Juni, perlu penjelasan yang bijak dari guru atau dari pihak sekolah. 

Sekolah perlu menjelaskan kepada orangtua bahwa pembiayaan sekolah dalam satu tahun anggaran adalah bulan Juli sampai bulan Juni tahun berikutnya. Salah satu contohnya adalah sistem penggajian. Sekolah atau yayasan tetap membayar gaji guru dan tendik sampai bulan Juni. 

Kebijakan Sekolah

Berkaitan dengan permintaan orangtua untuk menurunkan SPP, dibutuhkan sikap bijak dari sekolah dan yayasan. Mengapa? Menurunkan SPP berpengaruh terhadap pemasukan yayasan, berpengaruh terhadap Anggaran dan Belanja Sekolah (APBS). Berikut beberapa pemikiran yang bisa membantu sekolah dan yayasan.

Pertama, mencari kebenaran. Sekolah hendaknya mengecek kebenaran keadaan orangtua murid, benarkah mereka terdampak langsung oleh pandemi corona. Benarkah orangtua murid terkena PHK atau pembatasan frekuensi kerja di kantor atau perusahaan. Benarkah mengalami pengurangan pendapatan karena tidak lagi berdagang dan sejenisnya? Sekolah perlu mengadakan kunjungan rumah untuk memperoleh data yang akurat.

Kedua, sekolah perlu mendata program kegiatan fisik (kegiatan tatap muka) yang tidak terlaksana selama belajar dari rumah (Learn from Home). Jika terdapat kegiatan yang tidak terlaksana, sekolah dapat mengurangi beban orangtua dengan mengalihkan dana kegiatan tertunda tersebut untuk membayar SPP yang tertunggak. Apabila, ternyata terdapat kelebihan, dana tersebut bisa alihkan untuk pembayaran SPP atau kegiatan pada tahun berikut atau tahun depan. 

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun