Mohon tunggu...
Paulus Tukan
Paulus Tukan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Pemerhati Pendidikan

Mengajar di SMA dan SMK Fransiskus 1 Jakarta Timur; Penulis buku pelajaran Bahasa Indonesia "Mahir Berbahasa Indonesia untuk SMA", Yudhistira.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jika PRT Putar Balik karena PSBB, Masih Terimakah Majikan?

6 Mei 2020   07:14 Diperbarui: 6 Mei 2020   07:16 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinggal di rumah selama  pandemi virus corona ada dampak positifnya. Orangtua menjadi lebih dekat dengan anak-anaknya di rumah, karena sebelumnya mereka sibuk dengan pekerjaan di luar rumah, dan hanya bisa berkumpul pada hari libur, seperti Sabtu dan Minggu atau hari libur umum.

Momen ini dimanfaatkan keluarga untuk melakukan berbagai kegiatan positif, seperti bermain dan olahraga bersama. Orangtua juga berkesempatan untuk mendampinggi anak-anaknya dalam belajar jarak jauh (daring).

Kesempatan tinggal di rumah ini berdampak pada pembantu rumah tangga (PRT). Pertama,  (PRT) tetap berperan di rumah, sehingga keluarga lebih bebas melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat membangun komunikasi dan kebersamaan sesama anggota keluarga. 

Kedua,  peran PRT diambil alih oleh anggota keluarga sendiri. Ini bisa terjadi karena alasan finansial, atau alasan menyibukkan  anggota keluarga  agar tidak bosan. 

Jika ini terjadi maka  PRT bisa diberhentikan sementara selama masa pandemi virus corona, dan akan kembali bekerja setelah wabah ini berlalu, ataukah  diberhentikan atau PHK. Kemanakah mereka?

***

Karena kehilangan pekerjaan,  apa lagi bertepatan dengan musim puasa dan libur Lebaran, bukan tidak mungkin, para PRT ini nekad untuk mudik atau pulang kampung. 

Nah, persoalannya, kepulangan mereka ini  seiring dengan  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada beberapa daerah di Indonesia. 

Mereka pasti ditahan atau dicegat oleh aparat gabungan  yang bertugas di posko-posko pemeriksaan atau check point yang dilalui. Sudah tentu, berdasarkan protap PSBB, mereka dipaksakan untuk putar balik atau kembali ke tempat asalnya.

Tentu saja PRT yang putar balik ini menimbulkan dua persoalan. Pertama, mereka telah kehilangan pekerjaan, dan untuk mendapatkan pekerjaan lagi di tengah pandemi virus corono ini tidaklah mudah. Karena itu, kehadiran kembali mereka menambah daftar panjang jumlah pengangguran di kota-kota besar.

Kedua, para majikan tentu berpikir berkali-kali lipat untuk menerima kebali PRT untuk berkerja di rumahnya. Majikan khawatir, kepulangan PRT  bisa mengantarkan virus corona ke dalam keluarga. 

Kekhawatiran ini tentu beralasan. PRT bisa saja tertular ketika berada di terminal bus. Bisa saja mereka tertular saat berada di dalam bus atau kendaraan umum  lainnya yang ditumpangi.

***

Bagaimana menyikapi persoalan ini? Sikap tegas pemerintah melalui PSBB mestinya diikuti oleh masyarakat. Masyarakat pun harus tegas dalam usaha memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Keluarga-keluarga atau majikan-majikan  diharapkan tegas terhadap PRT yang akan mudik atau pulang kampung selama masa pandemi ini. Misalnya, dengan membuatkan kesepakatan atau perjanjian bersama bahwa

jika PRT dalam perjalanan mudik atau pulang kampung, dicegat dan diharuskan putar balik oleh aparat keamanan, majikan tidak lagi mempekerjakannya. Putus hubungan kerja.

Untuk memperkuat langkah yang diambil oleh majikan ini, diperlukan  juga keterlibatan pengurus RT atau RW setempat. Pengurus RT atau RW diharapkan  mengeluarkan surat edaran kepada warganya mengenai perlunya membuat perjanjian kerja antara majikan dan PRT. Dengan begitu, perjanjian antara majikan dan PRT mempunyai kekuatan hukum.

Semoga bermanfaat.

Cakung, 0605020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun