Kedua, para majikan tentu berpikir berkali-kali lipat untuk menerima kebali PRT untuk berkerja di rumahnya. Majikan khawatir, kepulangan PRT Â bisa mengantarkan virus corona ke dalam keluarga.Â
Kekhawatiran ini tentu beralasan. PRT bisa saja tertular ketika berada di terminal bus. Bisa saja mereka tertular saat berada di dalam bus atau kendaraan umum  lainnya yang ditumpangi.
***
Bagaimana menyikapi persoalan ini? Sikap tegas pemerintah melalui PSBB mestinya diikuti oleh masyarakat. Masyarakat pun harus tegas dalam usaha memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.
Keluarga-keluarga atau majikan-majikan  diharapkan tegas terhadap PRT yang akan mudik atau pulang kampung selama masa pandemi ini. Misalnya, dengan membuatkan kesepakatan atau perjanjian bersama bahwa
jika PRT dalam perjalanan mudik atau pulang kampung, dicegat dan diharuskan putar balik oleh aparat keamanan, majikan tidak lagi mempekerjakannya. Putus hubungan kerja.
Untuk memperkuat langkah yang diambil oleh majikan ini, diperlukan  juga keterlibatan pengurus RT atau RW setempat. Pengurus RT atau RW diharapkan  mengeluarkan surat edaran kepada warganya mengenai perlunya membuat perjanjian kerja antara majikan dan PRT. Dengan begitu, perjanjian antara majikan dan PRT mempunyai kekuatan hukum.
Semoga bermanfaat.
Cakung, 0605020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H