Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memaknai Hak Menguasai Negara

8 September 2019   17:58 Diperbarui: 8 September 2019   18:01 8135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Penerapan konsep terkait Hak Menguasai Negara yang tidak tepat dan/atau tidak sempurna ini, telah berdampak pada: Pertama, ketidakpastian dalam penguasaan dan pemilikan Sumberdaya Agraria; Kedua, ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan Sumberdaya Agraria; Ketiga, ketidakadilan dalam relasi produksi dan distribusi Sumberdaya Agraria; dan Keempat, ketidakpastian, ketimpangan dan ketidaksesuaian dalam alokasi ruang dan pendayagunaan Sumberdaya Agraria.

Konsekuensinya adalah para subjek hukum (Rakyat, Masyarakat Adat, Negara, Institusi Keagamaan, Pemilik Modal, Korporasi dan Partai Politik), saling berkonflik untuk memperebutkan Sumberdaya Agraria. Karenanya, memaknai konsep Hak Menguasai Negara secara benar dan mengimplementasikannya secara sempurna adalah hal yang penting dan mendesak untuk segera diwujudkan demi tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Secara yuridis, konsep terkait hak Negara dalam menguasai Sumberdaya Agraria, telah diatur secara tegas dalam UUPA. Pada Pasal 2 Ayat (2) UUPA dijabarkan bahwa dalam mengimplementasikan Hak Menguasai Negara, Negara hanya diberi wewenang untuk: Pertama, mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; Kedua, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan  bumi, air dan ruang angkasa; dan Ketiga, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Konsep terkait hak Negara dalam menguasai Sumberdaya Agraria, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UUPA, pada dasarnya menghendaki agar konsep dikuasai oleh Negara, haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh Negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya". Termasuk pula di dalamnya kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Artinya, makna dari istilah "dikuasai oleh Negara" yang terdapat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 maupun Pasal 2 Ayat (2) UUPA, tidak boleh diartikan sebagai pemilikan dalam arti hukum perdata (privat) oleh Negara. Sebab, apabila Hak Menguasai Negara diartikan sebagai memiliki (eigensdaad), maka tidak ada jaminan bagi pencapaian tujuan dari hak menguasai tersebut, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemaknaan Hak Menguasai Negara yang bukan dalam arti perdata (privat) ini, sejalan dengan Putusan Mahkaman Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Putusan Mahkaman Konstitusi No. 50/PUU-X/2012 tentang pengujian UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum; dan Putusan Mahkaman Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Minyak dan Gas, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Sumber Daya Alam, Mahkamah Konstitusi menafsirkan Hak Menguasai Negara bukan dalam makna Negara memiliki (eigensdaad), tetapi dalam pengertian bahwa Negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad) yang semuanya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pada akhirnya, harus dipahami bahwa Hak Menguasai Negara adalah instrumen yang wajib dipergunakan oleh Negara untuk mencapai tujuan, yakni kemakmuran rakyat. Dalam perspektif hukum, konsep Hak Menguasai Negara terkait dengan Sumberdaya Agraria dapat dijelaskan sebagai hubungan hukum antara Negara sebagai subjek dan objeknya adalah Sumberdaya Agraria. Hubungan hukum ini melahirkan hak dan kewajiban bagi Negara. Negara diberi hak (hak berian/kewenangan) untuk menguasai Sumberdaya Agraria dengan kewajiban bahwa penggunaan Sumberdaya Agraria tersebut harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun