Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair

18 Juni 2019   07:01 Diperbarui: 18 Juni 2019   07:18 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN FASILITAS PAMERAN KAWASAN NTT FAIR

Oleh: Paul SinlaEloE

 Pada tanggal 13 Juni 2019, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan dan menahan 6 (enam) orang tersangka, terkait dugaan korupsi pada paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ditetapkannya keenam orang tersangka ini, setelah tim penyidik TIPIKOR Kejati NTT memeriksa lebih dari 30 (tiga puluh) orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur Prov. NTT selama 2 Periode) dan Sekda Prov. NTT, Ben Polo Maing.

Penyidik TIPIKOR Kejati NTT melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, pada tempat yang berbeda-beda. Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri) dan Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/Kuasa Pengguna Anggaran) ditahan di Lapas Wanita Kelas III Kupang. 

Sementara, tersangka Dona Toh (Pejabat Pembuat Komitmen) ditahan di tahanan Mapolres Kupang Kota. Sedangkan 3 (tiga) orang tersangka lainnya, yaitu Barter Yusuf (Direktur PT. Desakon/Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie (Pelaksana Lapangan PT. Desakon) dan Hadmen Puri (Direktur PT. Cipta Eka Puri), ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Dalam kerja penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Fasilitas pameran Kawasan NTT FAIR, Tim Penyidik TIPIKOR Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Uang sejumlah Rp.686.140.900 yang disita dari pihak konsultan pengawas proyek, merupakan salah satu dari sekian barang bukti yang disita oleh pihak Tim Penyidik TIPIKOR Kejati NTT.

Gambaran Kasus

Paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR, merupakan proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT. Dana proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT TA. 2018 (Anggaran Murni) dan  mulai di tenderkan sejak  4 April 2018 dengan Kode Lelang, 861131. Ada 69 (enam puluh sembilan) perusahaan yang menjadi peserta tender dari proyek yang nilai pagu paket proyek berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah Rp.31.200.000.000,00 dan Nilai Harga Perkiraan sendiri (HPS) adalah Rp.31.133.416.800,00.

Tender untuk proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR dimenangkan oleh PT. Cipta Eka Puri dengan harga penawaran Rp.29.856.902.000,00 dan harga terkoreksi Rp.29.919.120.500,00. Sesuai dengan kontrak nomor PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018, PT. Cipta Eka Puri dalam kapasitas sebagai kontraktor pelaksana, harus mengerjakan proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR mempergunakan anggaran sesuai dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp.29.919.120.500 dan masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Dalam implementasi, proyek ini belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada perkembangannya, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT FAIR ini diperpanjang waktu pengerjaannya selama 50 hari, kemudian ditambah lagi 40 hari, namun kontraktor tetap tidak mampu merampungkan pekerjaan. Perpanjang waktu pengerjaan ini berpijak pada amanat Pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender, serta berdasarkan Pasal 4 Permenkeu Nomor 194/PMK.05/2014, tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun