Rumusan Pasal 63 UUPPMI yang "miskin" perlindungan bagi PMI Perseorangan ini, dimanfaatkan oleh Pemerintah Malaysia, dimana Per tanggal 1 Januari 2018, Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan Direct Hiring (perekrutan langsung) sebagai skema baru perekrutan pekerja migran sektor domestik untuk bekerja di Malaysia. Kebijakan perekrutan langsung pekerja migran sektor domestik ini berlaku bagi perekrutan tenaga kerja dari sembilan negara yaitu Indonesia, Thailand, Filipina, Kemboja, India, Laos, Nepal, Sri Langka dan Vietnam.
Untuk memperkuat perlindungan bagi PMI Perseorangan, tidak bisa mengharapkan hadirnya Peraturan Menteri mengenai PMI Perseorangan. Karena, dalam ilmu perundang-undangan terdapat asas lex superior derogat legi inferiori yang tidak bisa dilanggar oleh para pembuat Peraturan Mentri. Penggunaan asas ini dalam perumusan produk hukum, mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya. Itu berarti, secara yuridis tidak mungkin Peraturan Menteri bertentangan dengan UUPPMI.
Perlindungan untuk PMI Perseorangan akan menjadi sempurna, jika Pasal 63 UUPPMI disempurnakan. Penyempurnaannya bisa dilakukan dengan cara legislative review atau eksekutive review atau judicial review. Cara apapun yang kan dipilih, idealnya harus diawali dengan public review. Pablic review ini dimaksudkan untuk memastikan langkah tepat dalam menyempurnakan Pasal 63 UUPPMI, apakah melalui legislative review atau eksekutive review atau judicial review.
Paul SinlaEloE -- Aktivis PIAR NTT
Tulisan ini pernah dipublikasikan di teropongntt.com, pada tanggal 4 Juni 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H