Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Dengan Wajar Tanpa Pengecualian

30 Mei 2019   18:51 Diperbarui: 30 Mei 2019   19:00 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka BPK akan memberikan opini Tidak wajar (TW) atau adversed opinion. Laporan keuangan yang mendapatkan opini TW, berarti auditor BPK meyakini laporan keuangan pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.

 Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004, BPK dapat tidak beropini atas laporan keuangan, jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. BPK akan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion), apabila auditor BPK menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar. Penolakan dari BPK untuk memeberikan opini atas laporan keuangan, sering disebut dengan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

WTP Bukan Berarti Tidak Terjadi Korupsi

Opini audit WTP dari BPK, oleh pengambil kebijakan telah dijadikan sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karenanya tidaklah mengherankan apabila para pejabat kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah berlomba memperoleh opini WTP. Opini WTP selalu menjadi idaman para pengelola keuangan negara. Bahkan untuk mendapatkan opini WTP dari BPK, para pengelola keuangan negara tidak segan-segan melakukan penyuapan terhadap auditor BPK.

Tentu semua kita masih ingat dengan jelas kasus suap untuk mendapatkan predikat WTP dari BPK yang mencuat ditahun 2017. Kasus ini terkait dengan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) TA 2015 dan TA 2016, dimana terdapat temuan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, namun, laporan keuangan tersebut justru diberikan opini WTP oleh BPK.

Pada konteks NTT, walaupun LKPD Pemprov NTT TA 2018 telah mendapat opini WTP, namun harus diingat bahwa memperoleh opini WTP tidak menjamin tidak adanya korupsi dalam pengelolaan keuangan. Buktinya, pihak Kejaksaan Tinggi NTT sudah memeriksa 20 (dua puluh) orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya (Mantan Gubernur NTT) dan saat ini pihak Kejaksaan Tinggi NTT sementara merampungkan berkas untuk menetapkan tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.

Paket Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair, merupakan proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dari PT. Cipta Eka Puri. Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/ 2018, tertanggal 14 Mei 2018 ini, memiliki nilai kontrak Rp.29.919.120.500 dengan masa pelaksanaan proyek 220 hari kalender, terhitung mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Dalam implementasi, proyek ini belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada perkembangannya, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair ini diperpanjang waktu pengerjaannya selama 50 hari, kemudian ditambah lagi 40 hari, namun kontraktor tetap tidak mampu merampungkan pekerjaan. Sampai dengan 31 Maret 2019, progres pengerjaan proyek hanya mencapai 54,8%. Hingga saat ini, proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair tetap terbengkalai. Pada sisi yang lain, anggaran proyek sudah cair 100%. Inilah realita dari korupsi dengan wajar tanpa pengecualian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun