Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Pekerja Migran

26 Mei 2019   07:15 Diperbarui: 14 Agustus 2019   15:42 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan para aparatus yang ditugaskan oleh negara untuk menata sistem pengelolaan ketenagakerjaan, masih terkesan tetap membiarkan berjalannya sistem pengelolaan ketenagakerjaan yang buruk, mulai dari  proses rekrutmen, pra penempatan, penempatan sampai dengan purna penempatan. Buruknya perlindungan bagi PMI sejak sebelum bekerja (pendaftaran sampai pemberangkatan), selama bekerja (selama PMI dan anggota keluarganya berada di luar negeri) dan setelah bekerja (mulai dari tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif) adalah fakta  ‘telanjang’ atas proses pembiaran dimaksud.

Problematika terkait perlindungan PMI yang merupakan cacat bawaan dari UUPMI ini, perlu dicari jalan keluar terkait dengan implementasinya. Jalan keluarnya tidak semudah politisi parlemen melakukan delegated legislation pada Peraturan Pelaksana (verordnung) dan Peraturan Otonom (autonome satzung) yang merupakan Peraturan-Peraturan yang terletak di bawah undang-undang yang berfungsi menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang. Apalagi, sumber wewenang dari keduanya adalah berbeda. Peraturan Pelaksana (verordnung) bersumber dari kewenangan delegasi, sedangkan Peraturan Otonom (autonome satzung) bersumber dari kewenangan atribusi. Pertanyaannya adalah apa yang harus dikerjakan oleh semua komponen bangsa dalam mengimplementasikan UUPMI demi terlindunginya PMI?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun