Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BUKU HUKUM: Memahami Surat Dakwaan

22 April 2019   23:14 Diperbarui: 11 Mei 2019   11:40 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerbit: PIAR NTT
Penerbit: PIAR NTT
DESKRIPSI:

Surat dakwaan merupakan salah satu dokumen penting dan penentu dalam proses penegakan hukum kasus pidana. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa dalam kedudukannya sebagai Penuntut Umum, menjadi dasar pemeriksaan perkara dalam persidangan di pengadilan. Hakim (Majelis Hakim) dalam hal putusan pemidanaan suatu perkara pun, haruslah didasarkan pada surat dakwaan.

Terbitnya buku "Memahami Surat Dakwaan" ini, dilatar belakangi oleh keprihatinan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) terhadap: Pertama, rendahnya pemahaman masyarakat adat, kaum miskin, kelompok perempuan korban kekerasan, dan kelompok marginal lainnya tentang surat dakwaan. Kedua, Penuntut Umum secara sengaja maupun tidak sengaja, seringkali membuat surat dakwaan yang tidak sempurna.

Secara substansial, buku Memahami Surat Dakwaan ini menjelaskan materi tentang arti pentingnya surat dakwaan dalam proses penegakan hukum suatu kasus pidana, sekaligus menguraikan seluk-beluk surat dakwaan dan bagaimana mengkritisinya.

Buku ini didesain secara praktis untuk mengisi ruang kosong dari pemahaman para pihak tentang surat dakwaan. Buku ini diharapkan dapat menjadi bacaan alternatif yang bermanfaat bagi setiap individu yang ingin memahami tentang surat dakwaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun