Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BUKU HUKUM: Penyelesaian Alternatif Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

21 April 2019   00:30 Diperbarui: 11 Mei 2019   11:35 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul: Jalan Panjang Menuju Keharmonisan Rumah Tangga

Penulis: Libby SinlaEloE, Tri M. Soekirman, Paul SinlaEloE

Editor: Paul SinlaEloE

Design Cover/Layout: Wesley Jacob 

Penerbit: Rumah Perempuan

ISBN: 978-602-96517-1-3

Dimensi: 14 x 21 cm

Ketebalan: vi + 70 Halaman

Bahasa: Indonesia

Bulan/Tahun Terbit: Februari 2011


DESKRIPSI:

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dalam suasana yang bahagia, aman, tentram dan damai adalah dambaan setiap orang dalam suatu rumah tangga. Itulah kalimat yang terdapat pada baris pertama sekaligus Alinea Pertama dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kalimat ini juga merupakan gambaran dari kondisi dan atau tujuan yang hendak diwujudkan berkaitan dengan maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahannya, sejauh mana hal ini teraplikasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari dalam masyarakat sekitar kita?

Pengalaman Rumah Perempuan selama 10 (sepuluh) tahun dalam melakukan kerja-kerja pendampingan korban, membuktikan bahwa memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera merupakan tantangan yang harus ditemukan solusinya, terutama pasca terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Tantangan ini semakin lebih berat lagi ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, para pihak mencari keadilan melalui sistem peradilan formal.

Pengalaman Rumah Perempuan juga mengajarkan bahwa pasca penarikan kasus dari pihak kepolisian dan atau pasca vonis pengadilan, pihak korban dalam hal ini istri atau anak maupun anggota rumah tangga lainnya akan dipersalahkan oleh pihak keluarga dan atau tetangga. Akibatnya, para korban akan mengalami tekanan psikologis. Khusus bagi anak akan cenderung mencari pelampiasan dengan cara mengikuti perilaku buruk dari pelaku. Sedangkan bagi para istri, biasanya akan memilih jalan pintas yakni perceraian untuk mengakhiri penderitaannya.

Berpijak pada realita persoalan di atas, Rumah Perempuan yang merupakan lembaga non profit dan bekerja untuk isu-isu perempuan, kesetaraan gender dan sangat konsern pada persoalan kekerasan dalam rumah tangga, menawarkan suatu model penyelesaian alternatif kasus kekerasan dalam rumah tangga, lewat buku yang berjudul "JALAN PANJANG MENUJU KEHARMONISAN RUMAH TANGGA".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun