Mohon tunggu...
Paul SinlaEloE
Paul SinlaEloE Mohon Tunggu... Aktor - Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Aktivis Anti Korupsi - Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakryat (PIAR NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perang Melawan Trafficking

19 Januari 2016   12:49 Diperbarui: 11 Mei 2019   11:28 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain pembenahan internal untuk penegakan hukum kasus TPPO, Kapolda NTT juga diharpkan bisa menjadi panglima dalam perang terhadap perang terhadap trafficking dengan gerakan pencegahan. Gerakan pencegahan ini tidak dapat terlepas dari kebijakan penanggulangan pidana, yang oleh secara keseluruhan merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) dan sekaligus memberikan perlindungan pada masyarakat (social defence).

Membahas konsep pencegahan TPPO, harus difokuskan pada upaya pencegahannya dan tidak boleh terjebak pada aspek penjahat dan atau kejahatannya. Dalam mendesain konsep pencegahan TPPO tidak dapat terlepas dari kebijakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang termasuk dalam bidang kebijakan kriminal (criminal policy) yang pada implementasinya menggunakan sarana hukum pidana, dan oleh karena itu termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana.

Konsep pencegahan dan penanggulangan TPPO yang dirancang harus dilaksanakan secara sistematis dan integral dengan mengutamakan keseimbangan antara upaya perlindungan masyarakat (social defence) serta upaya kesejahteraan masyarakat (social welfare).

Pendekatan integral untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan mekanisme penal dan non penal, dapat dilakukan secara fungsional/operasionalisasinya melalui beberapa tahap: Pertama, tahap formulasi (kebijakan legislatif); Kedua, tahap aplikasi (yudikatif/yudisial); Ketiga, tahap eksekusi (kebijakan eksekutif/administrasi). Dengan adanya tahap formulasi, maka upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tugas aparat pembuat hukum (aparat legislative), bahkan kebijakan legislatif merupakan tahap paling strategis dari penal policy. Karena itu, kesalahan/kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi.

Pada akhirnya, apabila hukum pidana hendak digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan, maka penggunanya tidak terlepas dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau "planning for social defence". Social defence planning ini pun harus merupakan bagian yang integral dari rencana pembangunan nasional/daerah. LAWAN MAFIA PERDAGANGAN ORANG..!!! (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, tanggal 19 Januari 2016).

-------------------------------

Penulis: Aktivis PIAR NTT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun