Mohon tunggu...
Paul Sidabutar
Paul Sidabutar Mohon Tunggu... Administrasi - Penyuluh Kehutanan Madya

Bekerja di KPH Batu Serampok Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

"Folu Net Sink 2030: Tanggung Jawab Kita Bersama"

16 Januari 2025   16:30 Diperbarui: 16 Januari 2025   15:04 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur PILI Green Network (Iwan Setiawan) melakukan Penanaman Simbolis (Sumber Dokumentasi PILI Green Network)

Isu pengendalian perubahan iklim dunia mulai menjadi perhatian serius sejak United  Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) tahun 2021 di Glasgow,Skotlandia.  Sebelumnya didasari oleh Paris Agreement pada tahun 2016 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.   Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020. Perjanjian Paris didukung 195 negara, berbeda dengan periode pra-2015.

Penandatanganan Perjanjian dilakukan oleh 171 negara termasuk Indonesia dengan 13 negara (terutama small island developing countries) langsung mendepositkan instrumen ratifikasi. Negara-negara dengan tingkat emisi tinggi seperti AS, Cina, Uni Eropa (UE), Rusia, Jepang, dan India juga menandatangani Perjanjian Paris. Indonesia meratifikasinya melalui Undang-undang No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim); 

Perjanjian Paris memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius  di atas tingkat pra-industri
  • Mengurangi emisi gas rumah kaca
  • Memperkuat ketahanan terhadap dampak perubahan iklim
  • Membangun ekonomi yang lebih hijau

Perjanjian ini mencakup beberapa langkah, seperti: Mitigasi, Adaptasi, Pendanaan, Pendidikan serta Kerja sama teknologi.

Perjanjian Paris juga menegaskan komitmen negara-negara kaya untuk menyediakan $100 miliar setiap tahunnya pada tahun 2020 untuk membantu negara-negara berkembang.

FOLU Net Sink 2030 merupakan bagian dari strategi Indonesia untuk mencapai tujuan Paris Agreement, yaitu menahan peningkatan suhu bumi dengan cara mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) nasional. Sektor FOLU dan energi merupakan penyumbang terbesar penurunan emisi GRK di Indonesia, dengan total kontribusi lebih dari 90%.

FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. Kebijakan ini lahir sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam rangka mengurangi emisi GRK serta mengendalikan perubahan iklim yang terjadi beserta dampaknya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperkenalkan kepada  dunia  tentang  target  dan  ambisi  pemerintah  indonesia  melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana Operasional Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang dirilis pada bulan Maret 2022.

Indonesia menargetkan  upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% atau setara 834 juta ton C02 dengan usaha sendiri atau sampai dengan 41 % atau setara dengan  1.185 juta  ton  C02  dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030. Sektor kehutanan  mempunyai  porsi terbesar  yaitu 17,2%, sementara  sektor  lain yaitu:  11% pada sektor  energi,  0,32%  pada sektor  pertanian,  0.10%  pada sektor  industri,  dan  0.38%  pada sektor limbah..

Renja Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis  sebagai  pedoman  aksi mitigasi perubahan  iklim  global dan  nasional  yang  dampak  negatifnya semakin  nyata dalam  kehidupan  sehari-hari.  Renja Indonesia's  Forestry and Other Land Use (FOLU)  Net  Sink 2030  Sub-Nasional  Lampung akan menjadi acuan dasar oleh berbagai pihak terkait untuk konsisten mengalokasikan sumberdayanya   dengan   upaya-upaya  yang  terstruktur dan  sistematis  serta  terintegrasi dengan target pada pengurangan  emisi karbon dioksida (C02)  serta dan penyerapan emisi C02 di Provinsi Lampung  yang juga  secara  agregatif akan  berimplikasi terhadap  capaian nasional pada masa-masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun