PENDAHULUAN
Desa Srikaton merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamung Selatan Provinsi Lampung . Desa Srikaton dengan letak geografis 5°24’12” S ; 105° 25’ 35” E merupakan salah satu desa definitif yang berada di dalam kawasan hutan produksi tetap register 40 Gedong Wani.
Melalui Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Jaya Abadi , para petani desa Srikaton memperoleh izin pengelolaan kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.222/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutanan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 714 Ha.
Hutan Tanaman Rakyat yang biasa disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Selain itu, Hutan Tanaman Rakyat merupakan salah satu skema perhutanan sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Melalui Izin IUPHHK-HTR tersebut petani hutan dapat melakukan pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu sesuai dengan Rencana Kerja Usaha {RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disusun sebelumnya dan dengan tetap melaksanakan tata usaha hasil hutan serta membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada negara.
Petani hutan Desa Srikaton melakukan penanaman tanaman kayu (pohon) di Register 40 Gedong Wani dengan harapan adanya penghasilan jangka panjang (tabungan) selain penghasilanan bulanan/tahunan dengan melakukan kegiatan pertanian /perkebunan. Adapun jenis tanaman kayu yang ditanam antara lain: sengon, jati, akasia, karet, gmelina, jabon, nangka, pete, jengkol, dan lain-lain.
Pemerintah melalui Puslitbang Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingungan Hidup dan kehutanan bekerjasama dengan Pemerintah Australia melalui Australian Center for International Agricultural Research (ACIAR) telah melakukan Pelatihan Master Tree Grower (MTG) di Desa Srikaton Kecamatan tanjung Bintang pada tanggal 26-30 November 2019 yang lalu terhadap peserta petani hutan sebanyak 20 orang dengan umur 22 tahun s.d. 62 tahun dan rata-rata luas kepemilikan lahan 0,5 Ha.
Paradigma petani hutan Desa Srikaton selama ini dalam melakukan usaha penanaman tanaman kau (pohon) diantaranya adalah : pohon dibiarkan tumbuh sendiri (secara alami) tanpa diberi perlakuan sedikitpun dan nantinya saat usia panen tiba (7-8 tahun kemudian), akan datang tengkulak yang akan menawar tegakan yang ada sesuai dengan harga pasar dab tegakan yang ada. Bahkan kadang sebelum panen, petani hutan dapat meminjam uang dengan jaminan tegakan yang ada.
(Paradigma berdasarkan Wikipedia bahasa Indonesia adalah cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif).[1] Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, dalam disiplin intelektual [2])
Melalui Pelatihan MTG yang telah dilakukan, para petani hutan diberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai peluang pasar, pengukuran pohon, seleksi jenis dan kualitas sumber bibit, membangun t e g a k a n , p e n j a r a n g a n d a n pemangkasan, pemanenan dan pasar kayu.
Hal ini mampu merubah paradigma Petani Hutan Desa Srikaton sebelumnya menjadi : tegakan akan memiliki nilai (jual) yang tinggi apabila dilakukan seleksi jenis dan kualitas sumber bibit, penjarangan dan pemangkasan pohon, pengukuran pohon, pemanenan dan peluang pasar. Sehingga tegakan memiliki volume pohon yang optimal dengan bentuk pohon yang diingginkan pasar (lurus tanpa cacat) yang tentunya akan meningkatkan posisi tawar (bargaining position) terhadap calon pembeli.