Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlawanan Yasin Limpo terhadap Firli-KPK

6 Oktober 2023   09:03 Diperbarui: 6 Oktober 2023   09:07 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, mendesak UU Penyitaan Aset dan juga kalau mungkin UU Pembuktian Terbalik. Jika demikian, orang tidak akan lagi bisa berkelit, jika hartanya mendadak bertambah di luar nalar. Lha selama ini hanya mengaku sebagai hibah, hibah dari mana, oleh siapa tanpa klarifikasi lebih lanjut.

Kelima, Polri, mau mengurus soal dugaan pemerasan oleh KPK pada pihak yang potensial berkasus korupsi. Ini baik, namun benar tidak mereka profesional? Tentu publik masih ingat kasus Sambo, Napoleon, atau Minahasa,  seperti apa perilaku mereka bukan?

Sikap curiga ini sangat wajar, faktanya membuktikan kog. Lagi-lagi soal fenomena kentut yang baunya ke mana-mana, namun susah menangkap pelakunya. Begitu mengerak perilaku buruk ini.

Keenam, penegakkan hukum yang belum sinergi. Lihat saja penyelesaian demi penyelesaian kasus hukum kasus berat, orang gede, bagaimana muaranya. Potong hukuman ala MA lagi, masih banyak pengabaian etika dan keadilan sosial.

Ketujuh, keteladanan sangat lemah. pembentukan dan penggiringan opini sangat masif. Kebenaran itu karena viral, tekanan publik, bukan kebenaran esensial yang berdasarkan hal yang jelas, sebagaimana hukum atau etika.

Penegakan hukum pun selama ini berlaku yang demikian. Lihat saja, bagaimana penyelesaian kasus Bechi di Jombang, Ahok, atau Sekolah Selamat Pagi Indonesia. Hal-hal demikian itu begitu kuat. Kasus Kace dihajar Napoleon, atau kasus-kasus lain yang masih demikian panjang jika dipajang. Penegakan hukum sangat tidak bisa dipercaya.

Kedelapan, kuat-kuatan lembaga, organisasi. Cinta korp yang kadang salah dipahami. Keliru, salah, jahat itu kan orangnya, bukan lembaganya. Hal ini perlu pemahaman bersama dulu, sehingga ketika penegakkan hukum ya lakukan dengan jernih, obyektif, bukan menyangkut lembaganya.

Kesembilan, apakah Yasin Limpo bohong, atau Firli yang mengelak, itu biar peradilan yang menyelesaikan, bukan opini publik atau pembentukan opini ala media. Selesaikan dengan lugas, transparan, dan tanpa relasi kuasa karena kelembagaan.

Apakah siap? Apalagi peradilan juga masih tanda tanya begitu.  Menyangkut dua lembaga yang mengurus kejahatan kerah putih lagi.

Sangat dimungkinkan ada orang yang memanfaatkan kedudukan untuk memalak itu tidak bisa dinafikan. Pun bahwa ada yang memang menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi juga mungkin terjadi.

Tiji tibeh, tiba siji tiba kabeh, jatuh satu jatuh semua sangat baik untuk bebersih negara ini. Model            pengabaian, melupakan, dan tidak diselesaikan dengan menyeluruh sering menyandera negara ini mau maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun