Johnny Plate, Perubahan Kedua UU ITE Selaras dengan UU KUHP 2023
Rapat dengar pendapat dengan DPR RI mengenai upaya merevisi UU ITE yang sudah diajukan sejak 2021 perlu diselaraskan Kembali karena adanya UU KUHP yang baru diundangkan. Beberapa hal harus diselaraskan lagi, sehigga tidak ada yang tumpang tindih. Johnny Plate ditugaskan Presiden Bersama ataupun sendiri-sendiri dengan MenkumHAM berbicara mengenai revisi UU ITE ini.
UU ITE memang sejatinya menjamin kebebasan publik di tengah ingar bingar demokrasi. Munafik jika bicara kebebasan demokrasi namun waton njeplak atau waton sulaya. Miris keberadaan UU ITE ini malah sempat menjerat seorang mantan menteri. Â Â Padahal, jika benar-benar berjiwa demokrat, demokratis sejati akan taat pada UU, apapun bentuknya.
Demokrasi memang menjunjung kebebasan, salah satunya bersuara. Namun, kadang di dalam kebisingan demokrasi itu juga lahir, tercetus, dan terdengar ujaran kebencian. Bisa dibayangkan, bagaimana jika tidak ada perlindungan hukum atas itu.
Memang, dalam praksis, masih tebang pilih dan seolah demikian karet pasal-pasal itu di dalam menjerat orang per orang. Kasus yang sama bisa jadi berbeda Tindakan hukumnya. Ini tentu saja bukan karena hukum atau perundangannya, Â namun pelaku atau penegak hukumnya yang tidak tegas dan memiliki integritas.
Johnny Plate mengatakan, harmonisasi, penyelarasan dengan UU KUHP sangat penting menyangkut 10 materi yang ada. Ada dua materi pokok UU ITE yaitu penyelenggaraan sitem dan transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime.
Lebih lanjut Johnny Plate mengatakan, perubahan dan keberadaan UU ITE itu merujuk kepada Budapest Convention on Cybercrime serta pembaruan ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana.
UU KUHP 2023 mencabut dan menyatakan beberapa pasal UU ITE tidak lagi berlaku. Setidaknya ada 10 pasal dan ketentuan yang tidak lagi berlaku. Maka berdasar Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI no. R-58/Pres/12/2021, pada 16 Desember 2021, Pemerintah telah menyampaikan Rancangan UU, RUU perubahan kedua UU ITE. Dengan diundangkannya UU KUHP tentu ada penyelarasan baru, itulah maksud semangat harmonisasi dan penyelarasan pasal-pasal yang ada.
Public atau masyarakat tentu berharap bahwa tidak akan ada lagi   multitafsir atau pasal karet  yang bisa menjerat pihak-pihak yang lemah karena dianggap menista yang kuat. Semangat ini, tentu saja bukan hanya untuk pantes-pantes dalam bentuk UU, namun juga dalam aplikasi dan penerapan dalam hidup Bersama.
Negara akan semakin kuat, jika semua pihak saling menghargai, semua merasa aman dan terjamin dalam bersuara, berpendapat, dan membela kepentingannya. Buat apa begitu banyak pasal namun masih sektarian, Â Â hukum rimba, di mana yang kuat menang dan menindas yang lemah atau kecil.