KPK Menelisik Formula E, Bukan Hanya Anies Baswedan, akan Menyeret ini
Polemik formula --e sejatinya sudah sangat lama. Monas menjadi gundul, ribut-ribut ke mana puluhan batang pohon sangat tua itu lenyap, apalagi jika bicara anggaran untuk balapan yang tidak jelas juntrungannya itu. Publik sudah gemes menunggu bagaimana kejelasan status masalah ini.
Anies Baswedan, sebenarnya malah tersandera oleh praduga bersalah oleh publik. Ingat ini persoalan yang suka atau tidak berkelindak dengan politik. Wajar karena memang pemain politik dan juga berkaitan langsung dengan partai politik dan permainan politik.
Rela atau berat hati, ketika alam demokrasi masih seperti ini, ya mau tidak mau apa-apa akan dikaitkan dengan politik, apalagi sudah sejak lama mencanangkan diri dan dijadikan bakal calon kuat untuk gelaran pilpres 2024.
Jelas menghasilkan dua kubu yang sangat berlawanan untuk menjatuhkan dan pada sisi lain melambungkan. Lagi-lagi memang masih demikian habitat demokrasi bangsa ini. Semua masih harus dilalui menuju kedewasaan berpolitik.
Politik yang dewasa tentu tidak akan sampai segitunya di dalam membangun narasi mau pencitraan ataupun memaparkan kekurangan dari si calon. Belum lagi sudah masuk pada dikotomis agama masuk, suku atau asal-usul, padahal pemimpin itu kapasitas dan kemampuan memimpin dan menyelesaikan masalah.
Wajar kala KPK turun tangan, masih ragu pada hasil akhir, paling juga akan seperti yang sudah-sudah, berhenti pada staf atau anak buah. Sudah berkali ulang seperti itu.
Nah, jika KPK serius, beberapa pihak layak menjadi sorotan lebih lanjut. Siapa saja mereka?
DPR-D DKI Jakarta, terutama tujuh fraksi yang mengatakan baik-baik saja, padahal hanya hak bertanya, tetapi mereka sudah membentengi bahwa semua beres. Ketika KPK melihat tidak beres, siapa yang benar jika demikian?
PDI-P dan PSI yang gagal mengajukan hak bertanya patut mendukung langkah KPK, sehingga mereka tidak terpampang seorang dewan mencari-cari masalah saja. Namun benar-benar melakukan pengawasan. Pada sisi lain, rekan mereka ada sesuatu yang perlu diklrifikasi lebih anjut.
Atau sebaliknya, ingat, semua masih sebatas asumsi dan perbandingan kasat mata, namun itu bukan fakta hukum. Kesahihan yang berhak untuk menentukan itu ya peradilan yang digawangi dan diawali oleh KPK untuk mengusut itu.