Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Johnny Plate dan Simalakama Pinjol

23 Oktober 2021   20:23 Diperbarui: 23 Oktober 2021   20:51 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Johnny Plate dan Simalakama Pinjol

Presiden Jokowi menyoroti maraknya masyarakat yang mengeluh terkena tipu dan ancaman penagih atau debt collector pinjol. Kisah-kisah pilu ini demikian masif sebenarnya, toh lembaga yang terkait, sebelum Presiden Jokowi bicara, seolah tidak tahu atau tidak mau tahu.

Usai presiden bicara, langsung media memberitakan polisi melakukan penangkapan di mana-mana. Semua bergerak. Instansi lain juga ikut aksi dengan melakukan pemblokiran, ada pula pejabat yang berkomentar, meskipun ada unsur ngaco. Piutang ya harus dibayar, berbeda ketika mengenai bunga yang tidak masuk akal. Pokoknya, atau induknya tetap harus dilunasi.

Gagasan jangan bayar itu namanya ngemplang, apapun dasarnya salah. Pinjol ilegal salah, nasihat untuk masyarakat untuk tidak bayar juga salah. Kurang tepat dan bijaksana.

Mengapa pinjol marak? Sederhana, ini masalah ekonomi paling dasar, kala permintaan tinggi, tentu pasar akan merespon dengan sangat baik. Kendala yang ada adalah, peminjaman melalui lembaga resmi seperti bank sangat susah, berbelit, bunga juga sangat tinggi. Susah dijangkau oleh publik kebanyakan.

Tanpa agunan juga tidak bisa. Survey berkali ulang, tanya sana-sini, menanti, dan ujungnya penolakan, padahal kebutuhan harus dicukupi. Kondisi yang realterjadi.

Pengalaman tidak langsung dengan pinjol itu, ketika tiba-tiba menerima SMS dengan huruf besar semua, dengan kata-kata kurang ajar, sangat kasar, maling, dan sebagainya. Ini kepada pihak yang tidak berkepentingan, mau minta tolong bahkan, sangat kasar, apalagi jika itu yang berhutang.

Ini sih premanisme berkedok teknologi. Tidak ada sopan santun, perkenalan, atau salam. Langsung memaki-maki, tanpa tahu ujung pangkalnya. Padahal mereka sudah mencuri data tanpa merasa bersalah pula. Ini soal cara  berkomunikasi.

Simalakama Pinjol

Kebutuhan masyarakat untuk kredit itu tinggi, padahal penyedia layanan tidak semudah yang dibayangkan, nah ketika "kreatifitas" itu timbul, ya suka atau tidak seperti ini. Bisa dibayangkan bagaimana perputaran uang 260 T dengan nasabah mencapai 68 juta orang. Ini juga harus diperhatikan.

Johnny Plate selaku Menkominfo menggandeng  Kepolisian, OJK, menertibkan keberadaan lembaga pinjaman online yang tidak resmi. Pinjol resmi itu ada, dan benar ada dalam tata kelola OJK. Sebanyak 107 yang  perlu ditingkatkan.

Jumlah yang ilegal puluhan kali lipat, sejak 2018 hingga Oktober 21 telah menutup 4874, hanya pada tahun 21 yang ditutup sejumlah 1856. Yang resmi hanya 107 dan yang telah ditutup lebih dari 40 kali lipat. Itu yang sudah terdeteksi dan ditutup. Nyatanya masih ada saja kog yang menawarkan via pesan singkat, atau media komunikasi lainnya.

Begitu banyak pinjol yang membawa dampak buruk, bahkan ada yang sampai depresi dan ketakutan karena banyaknya tekanan dan penagihan dengan cara yang tidak beradab, kata kasar, makian, layak jika Johny Plate juga mengandeng Kepolisian Republik Indonesia, juga OJK untuk menertibkan keberadaan pinjaman berbasis digital yang tidak semestinya.

Secara lengkap, Johnny Plate mengatakan, kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktek-praktek pinjaman online atau pinjaman berbasis digital yang tidak terdaftar resmi.

Masalah digital itu begitu kompleksnya, penipuan, pinjol, belum lagi penyalahgunaan media baik sosial atau online untuk menyebarkan hoax utamanya berkaitan dengan politik.  Kerja keras Kominfo, Johnny Plate dan jajarannya.

Menurut Menkominfo Johnny Plate, pihaknya membuat Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala, sebulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.

Pembersihan ruang digital ini juga harus diikuti dengan penegakan hukum dengan  sarana sebagai efek jera, menutup platform, diproses hukum, dengan aneka bentuknya, seperti koperasi, pinjol, payment, peer to peer, semua sama, asal melanggar aturan, merugikan publik, dilakukan penindakan tegas dan bahkan dituntut pidana dan juga perdata.

Toh, suka atau tidak, pinjol ini juga memberikan dampak baik, karena memberikan pinjaman secara cepat dan tidak perlu ribet, ingat ini soal kecepatan dan pemenuhan kebutuhan. Perlu diingat pinjol resmi, yang ada dalam naungan tata kelola OJK. Ini perlu diberi perhatian agar mereka tidak ikut terkena dampak buruk keberadaan pinjol liar yang mengganggu.

Pendampingan untuk pinjaman online resmi untuk memberikan pinjaman yang mengikuti aturan, suku bunga wajar, dan terutama penagihan dengan cara-cara yang masih sebatas wajar, tidak memberikan tekanan dan pilihan kata-kata dengan cara yang biadab.

Selain, melakukan pembenahan pada lembaganya, masyarakat juga perlu pendampingan dengan pendidikan literasi digital. Masyarakat diajarkan agar mampu memilih dan memilah bagaimana platform yang ada itu resmi atau ilegal.

Menkominfo, Johnny Plate juga mengingatkan publik untuk tidak mudah memberikan data pribadinya tanpa tahu dengan baik, sebagai wujud perlindungan data pribadi. Keberadaan Kominfo sangat strategis menjembatani kebutuhan masyarakat dan kecerdasan digital.

Terima kasih dan salam

Sumber:

kominfo.go.id

www.kominfo.go.id

www.kominfo.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun