Johnny Plate mengharapkan LPS, LPP dan LPK bisa memanfaatkan ruang frekuensi digital yang tersedia dan mengembangkan kualitas penyiarannya seiring dengan jangkauan penyiaran yang meluas di ranah digital.
Perangkat Undang-undang yang mendukung kerja siaran digital multipleksing yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar). Di PP ini ada pengaturan spesifik mengenai penyelenggaraan multipleksing yang mengatur spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.
Tak cuma itu, Johnny Plate juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan teknologi digital televisi dan semua potensi ruang digital yang ada. Setidaknya akan ada banyak transfer informasi positif yang menambah kondusif situasi negeri dan mengedukasi masyarakat lewat siaran-siaran televisi digital. Semoga tak ada lagi siaran bermanfaat yang tidak bisa dijangkau oleh televisi masyarakat.
Terima kasih
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H