Berbagai isu mengenai harta karun peninggalan pemimpin ini dan itu banyak beredar. Perlu mahar ini dan itu agar bisa menggali dan mencairkannya, jika berupa simpanan bank. Berbagai bentuk ada emas batangan katanya peninggalan Bung Karno yang ditimbun di lereng Gunung Lawu. Ada juga rekening di Bank Swis, kemarin ada pesohor Ratna Sarumpaet yang ternyata juga teperdaya pula.
Ketika ada teman yang memperlihatkan emas sebesar korek api Z, langsung saya tidak percaya, karena rumahnya itu direhap bertahun-tahun masih juga demikian. Kalau itu memang emas asli, akan dijual dan membangun rumahnya dan akan meyakinkan. Dia berkisah katanya masih ada berkilo-kilo lainnya. Makin tidak percaya.
Hal yang sangat wajar terjadi di tengah anak bangsa yang masih percaya mistis, legenda berbalut opini, dan sejenisnya. Sekelas menteri pun pernah melakukan bahkan aksi menggali harta karun tersebut. Lagi-lagi penghentian upayanya pun masih berbalut mistis, bukan lagi rasional. Ada pekerja yang hatinya  gak bersih, dan juga konon ada pihak yang meminta bagian untuk dirinya, sehingga hartanya hilang.
Selevel menteri, pengetahuan dalam hal ilmu jelas baik, apalagi ilmu agama jelas tidak kurang-kurang, toh masih percaya yang model demikian. Jadi ketika hal ini masih terjadi hingga hari ini ya sangat bisa dimengerti. Kadang bergerak lebih sedikit rasional, mengenai dana di Bank Swis, yang meminta dana operasional yang ujung-ujungnya adalah penipuan.
"Harta karun" itu memang ada di Bank Swis dan beberapa negara surga pajak, seperti Panama, Dominika, pun tidak ketinggalan negara tetangga paling dekat Singapura. Di sana banyak dana dari anak bangsa ini yang parkir. Cukup besar. Ketika tiba-tiba heboh adanya upaya penarikan dana dari Bank Swis akhir-akhir ini, jadi tertarik untuk mencari-cari info dari Mbah Gugle dan memang cukup banyak ulasan, baik yang ilmiah ataupun berbalut dengan legenda dan katanya semata.
Berbicara mengenai kerahasiaan nasabah memang tidak ada yang bisa menandingi Bank Swis. Kerahasiaan yang sangat tua, bahkan hingga abad pertengahan, yang mendapatkan payung hukum sebagai Hukum Perbankan pada 1934. Kerahasiaan yang sangat personal ini bertahan berpuluh tahun, hingga pada 2009 mereka terkena imbas begitu banyaknya isu penyucian uang, sehingga diadakan amandemen. Amandemen untuk melindungi mereka dari upaya tindak kejahatan.
Beberapa pihak skeptis mengenai isu dan pernyataan dari banyak pihak karena adanya kerahasiaan Bank Swis yang tidak kenal kompromi. Ternyata ini buka isapan jempol semata, karena memang perkembangan zaman memungkinkan adanya perubahan. Dan pandangan skeptis itu justru ke belakang. Sebenarnya bukan hanya Indonesia, bahkan Australia juga merasakan dampak yang sama. Mereka boleh dan bisa mengintip wajib pajak mereka yang memiliki "simpanan" di Swis.
Perjalanan panjang sebenarnya, bukan tiba-tiba menjelang pemilu dan pilpres kemudian berita ini muncul. Memang ada isu soal besaran nominal yang itu bukan yang utama, atau asal-usul yang hanya berbicara soal Cendana semata. Ini berkaitan dengan hasil korupsi dan pencucian uang yang ada di Swis.
Pada pertengahan 2017, Dirjen  Pajak melakukan penandatanganan  bersama dengan Dutabesar Swis mengenai  deklarasi bersama dalam rangka implementasi pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pertukaran tersebut akan secara otomatis dimulai pada 2018 dan pertama kalinya adalah pada tahun 2019.  Hal ini mengawali kerja sama karena juga berkaitan dengan UU dalam negeri Swis yang diambil pada 2017 yang lalu juga. Jadi ini  bukan semata soal tahun politik dan berkaitan dengan Cendana atau pihak manapun secara spesifik.
Penantanganan dengan Swis ini juga membawa efek domino, karena Singapura menghendaki adanya kerja sama dengan Swis jika hendak membuka data wajib pajak yang ada di negeri singa tersebut. Singapura pun akan sepakat karena adanya kerjasama dengan Swis tersebut. Hongkong, China, dan banyak negara yang sudah menjalin kerjasama untuk meningkatkan transparansi keuangan.