Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

MA Vs KY, Adu Benar Lembaga Negara

19 September 2018   14:00 Diperbarui: 19 September 2018   14:07 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perseteruan MA dan KY berawal dari pernyataan juru bicara KY soal adanya pungutan iuran untuk acara intern. Merasa tidak melakukan dan ada klarifikasi sebelumnya, MA melaporkan KY ke Polda Metro Jaya. Benar dan bagus jika mau transparan dan setara di muka hukum. Namun apakah demikian itu perilaku penegak hukum tertinggi di Indonesia?

KY sebagai salah satu produk asli reformasi hingga kini masih termasuk yang paling "bersih." Susah juga mengatakan atau memberi penilaian bersih, ketika lembaga itu tidak berkaitan langsung dengan anggaran, publik, dan berkaitan secara langsung bagi kehidupan bersama. Masih perlu pembuktian lebih jauh, memang jika berhadapan dengan MA yang memang produk kemerdekaan, ya paham lah. Perilaku KY yang masih "adem" saja dengan ugal-ugalannya MA termasuk kredit negatif atas keberadaan mereka.

Salah satu tugas dan kewenangan KY adalah menjaga dan menegakan kehormatan hakim, selengkapnya  di sini 

Apa yang dinyatakan jubir itu tentunya telah melalui sebentuk penyaringan, tidak begitu saja berbicara. Memang ada yang tidak semestinya, belum adanya klarifikasi. Itu bukan fitnah namun hanya sebuah kegagalan komunikasi.

Melihat rekam jejak MA bahwa soal adanya "iuran" acara intern, atau adanya "uang saku" tiap kunjungan pusat ke daerah kog rasa-rasanya lebih cenderung benar daripada tidaknya. Sebenarnya sangat sederhana kog, MA tidak perlu repot-repot hingga pelaporan polisi dan mengaku difitnah. Buktikan saja gaya hidup dengan profil dan pendapatan. Itu sederhana.

Melihat begitu hebohnya, "melawan" KY yang jika diam saja malah melanggar hukum, ingat UU mengatur tugas KY untuk menjaga kehormatan hakim, malah memberikan sebuah bentuk melindungi diri yang berlebih-lebihan. Apalagi rakyat yang mengadukan perilaku hakim, lha KY saja bisa dilaporkan polisi, ini serius, mengerikan betapa arogannya MA.

Selalu merasa korp sendiri benar, kesalahan pihak lain. Penyakit lama yang diulang-ulang, mentalitas penjajah yang diterapkan dalam hidup negara merdeka. Abdi bangsa dan msyarakat jauh dari harapan. Semua lembaga akan demikian. Ini perlu dibenahi, ketika mendapatkan masukan saja sudah menuduh fitnah, kapan mau berubah dan tahu ada yang salah?

Jika terbukti akan melarikan diri ke arah oknum dan lembaga bersih. Memang lembaga tidak salah, namun perlu disadari lembaga dibangun oleh orang yang bisa saja sesat. Dan itu pertanggungjawaban moral termasuk organisasi. Ini lagi-lagi penyakit lama yang tidak mau diobati karena keras kepada dan merasa selalu benar.

Rekam jejak membantu melihat kualitas lembaga. Lembaga produk masa lalu selalu berkaitan dengan suap, upeti atau pungutan liar, dan kolutif. Sejarah panjang penyelesaian kasus yang melibatkan MA diam di tempat. Bagaimana kisah Nurhadi yang terkena OTT KPK? Menguap begitu saja. Ada apa di sana? Terbr, akhir bulan lalu MA pun mengakui banyaknya hakim yang menerima suap, soal karakter katanya, lha mereka saja tidak bebenah kog, dan cenderung "membela" dan cuci tangan sebagai perilaku pribadi. Apa iya?

Pelolosan eksnapi korupsi dan hukum prosedural. Benar bahwa ini sebuah bentuk taat azas dan hukum, di mana turunan peraturan perundangan bertentangan yang bawah kalah, karena PKPU di bawah UU maka MA merujuk UU, ini tepat secara prosedural, namun keadilan?  Selalu saja demikian, berlindung di balik hukum, model praduga tak bersalah juga. Jika perilaku demikian saja masih terjadi, apa iya benar-benar MA sudah bersih dan merasa perilaku KY tersebut layak dipolisikan?

Apa yang dinyatakan KY memang tidak sepenuhnya tepat, namun juga tidak salah, itu adalah bagian dari tugas dan kewenangan mereka. Soal komunikasi dan relasi antarlembaga negara. Bagaimana negara ini dibangun jika model lembaga tinggi negara saja amburadul demikian. Padahal sangat  sederhana, mengapa harus sampai ke pihak kepolisian. Polri sebagai lembaga penegak hukum perlu membuktikan dan bersikap bijaksana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun