Oposisi munafik yang bisa saja mereka ini bukan radikalis, namun menggunakan momentum aksi radikalis atau perilaku pemerintah yang hendak menegakan hukum mereka hantam.Â
Nah, ini sama sekali bukan radikalis, bisa juga sebaian radikalis, atau memang radikalis yang memilih untuk berperilaku seolah-olah warga negara yang baik. Ini jelas lebih berbahaya, main dua kaki dan menggunakan keberadaan radikalis untuk kepentingan mereka. Bisa kerugian pada pihak aparat atau radikalis, mereka yang beruntung.
Barisan lupa move on, mereka melihat apapun pemerintah salah. Nah dengan banyaknya kejadian teror, penangkapan penebar berita, ciutan, atau status yang cenderung seperti membela gerakan radikalis, padahal motivasi awalnya itu soal ketidaksukaan pada pemerintah.
Kelompok internasional. Mereka ini bisa radikalis internasional, dan momentum adanya benih yang mulai regenerasi ditumpangi demi kepentingan mereka sendiri. Bisa sama, bisa berbeda dengan apa yang ada di dalam negeri sendiri.
Kepentingan global, negara-negara yang tamak akan minyak dan sumber daya alam. Hal ini sering malah menjadi terlupakan karena kita asyik dengan pertikaian sendiri, dan bisa saja mereka ini yang menari dengan riang gembira karena bisa mendapatkan banyak keuntungan tanpa melakukan apapun.
Kemungkinan perang opini dan membentuk persepsi itu jelas akan terus terjadi. Sepanjang ada  pelanggaran atas norma Pancasila dan UUD '45 berarti masalah serius. Di sanalah yang perlu menjadi perhatian bersama.
Dukungan bukan dalam bentuk aksi, dana, atau pemikiran, namun sangat mungkin adalah ujaran yang sebenarnya bukan hendak mendukung radikalis, kepentingan politik yang ikut serta. Di sini masalah baru bertambah. Â Â Penegakan hukum makin susah karena bisa diseret ke ranah politis, di mana orang mengaitkan dengan label, baik agama ataupun politik. Hukum terkalahkan.
Ketegasan menjaid mutlak dengan segala risikonya. Berjalan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan, tidak perlu takut dan khawatir dengan apa yang menjadi pernyataan dan perkataan yang melanggar hukum. Hukumnya jelas.
Bedakan perilaku dan pribadinya. Penegakan hukum itu pada perilaku melanggar hukum, bukan soal profesi atau agamanya, jangan dibawa-bawa dan dicampuradukan.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H