Penegak hukum harus membedakan khilaf dengan khilaf terus menerus. Entah mengapa kata satu ini begitu sakti sehingga bisa membebaskan banyak pelaku kasus hanya dengan kata sakti ini. khilaf boleh dan manusiawi kog, jika itu sekali, sendiri, dan tidak terencana. Jika ada lebih dari dua logikanya khilaf itu sudah gugur. Apalagi jika berulang. Diperparah berombongan, seolah ada settingan segala. Masak khilaf berombongan.
Penegakkan dan Kepastian Hukum
Istilah lama, kehilangan kambing lapor polisi kehilangan sapi memang sekarang sudah tidak lagi begitu tenar. Namun kepastian hukum masih jauh dari harapan. Bagaimana demo atau tekanan massa bisa mengubah keadaan. Biasanya kantor polisi yang diserbu tidak bisa berbuat banyak. Apalagi jika ormas, LSM, atau kelompok ini menggunakan atribut tertentu. Penegakan hukum perlu dan mendesk dengan segala risikonya. Kepastian hukum demikian juga, bagaimana aparat harus bertindak, bukan malah preman sok resmi atau polisi swasta bisa berbuat semau-maunya karena memang penegakan hukum yang lemah seperti ini.
LSM dan Perannya
Sepakat LSM bisa menjadi lembaga kontrol, dan ada media sosial yang bisa dipakai sekarang untuk melakukan aksi. Kekerasan, intimidasi, dan persekusi sudah tidak zamannya lagi. Media sosial sepanjang fakta, data ada, dan bukan fitnah bukan masalah. Kontribusi bagi bangsa dan penegak hukum tentunya. Peran media sosial toh efektif juga, tekanan fisik apalagi kekerasan saatnya perlu ditinggalkan. Sudah tidak zaman lagi.
Tindakan baik, motivasi baik, saja belum tentu hasil baik kog, apalagi jika perilakunya tidak baik, dan dasar tidak baik, susah menghasilkan buah yang baik pula. Saatnya mengubah mengawali dengan motivasi baik, cara sebisa mungkin baik, dan kemungkinan hasil baik itu sangat besar.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H