Apapun motifnya, apapun latar belakangnya, jelas terorisme tidak dibenarkan. Â Apa yang bisa dilakukan?
Pertama, penegakan hukum dengan semestinya, tidak pandang bulu. Pribadi atau kelompok yang memiliki pandangan untuk setuju pada perilaku kekerasan dan radikalisme ditindak tegas, bukan diajukan ke pengadilan dan penjara saja, namun ada pembinaan khusus. Penjara penuh dan tidak efektif. Lembaga atau organisasi dibekukan dan diberi pembinaan, agar tidak timbul lagi dengan nama lain.
Kedua, amati artinya  pro aktfif aktivitas media sosial dan media massa, siapa yang mendukung, memuji  perilaku model demikian, mendapatkan pembinaan dan pengawasan khusus. Pembiaran selama ini atas nama kebebasan demokrasi dan bersuara sudah dihancur leburkan.
Ketiga, media sangat menentukan. Bagaimana negara hadir, ingat bukan seperti Orba,namun tetap hadir dan bisa menjaga bahwa media harus tunduk pada Pancasila dan UUD ’45. Kita bersama sebagai rakyat biasa saja media sangat tendensius. Contoh, media hanya mewartakan sisi pelaku teror dengan detail dan cenderung memuji. Korban sama sekali  tidak dibahas. Belum lagi pembacanya yang jelas akan sama afiliasinya, pasti akan menuduh pihak lain sebagai dalang itu semua.
Keempat, pejabat, apalagi pejabat tinggi, tidak mudah mengeluarkan pernyataan bodoh dan menyesatkan. Selama ini mentang-mentang pejabat bisa bicara seenaknya sendiri, bahkan itu telah mengingkari Pancasila. Jika tidak suka Pancasila, silakan pergi, jangan ganggu keadaan yang sudah ada.
Kelima, pendidikan. Bagaimana kesetiaan pada proses, taat azas sangat lemah. Mendua telah menjadi gaya hidup. pendidikan sangat memegang peran di sini.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H