Sandera KPK Lagi, Identik Lima Tahun Lalu, Dewan yang Tidak Pernah Belajar, Saweran Jilid II
Kemarin, kaget juga, era kini masih ada ide untuk “nyabot” KPK. Memang suara setelahnya tidak senyaring dukungan untuk sabotase itu. “Pembekuan” dana operasional KPK tentu bukan hal yang sepele karena bisa melumpuhkan semangat pemberantasan maling-maling berdasi. Ternyata hal ini lima tahun lalu juga terjadi, oknum komisi yang sama lagi, komisi tiga bidang hukum, tapi banyak melanggar hukum atas nama dewan. Kala itu pembangunan gedung baru. Aduuuh, tepok jidat dulu, karena otak saya di jidat, beda dengan mereka.
Sabotase yang tidak nyaring didukung.
Ketua banggar mengatakan kalau hal itu susah direalisasikan karena pembicaraan soal anggaran itu tidak parsial. Hal ini tentu jawaban atas “ketidakdewasaan” ide tersebut. Nyatanya bisa dilakukan dalam kasus lain, artinya bahwa hal ini tidak akan menjadi bola salju. Meskipun bisa ditandai khusus untuk tidak bisa dicairkan. Namun nada tidak mendukung lebih kuat.
Salah satu orang parpol, mengatakan, janganlah seperti itu. Wajar sebagai seorang warga negara Indonesia yang tentu saja prihatin melihat polah maling berkeliaran dengan liar, dan pembasminya akan mendapat masalah.
Ada pula anggapan ini hanya opini dan pendapat pribadi bukan lembaga atau bahkan komisi. Nah lho sendirian. Sikap yang berbeda, bisa garing di tengah jalan. Biasanya nyaring yang sama, ini berbeda.
Kubu sebelah yang mendapat ancaman, meskipun ada nada kekhawatiran, bisa optimis dengan menggunakan anggaaran tahun lalu. Yang jelas tidak perlu khawatir karena rakyat mendukung, jika ribet, saweran untuk KPK jilid II bergerak.Repelita hilang malah pelita KPK bangkit, pelemahan KPK lima tahunan.
Kasus ruwet dan kacau
Kisah panjang pansus dan KPK ini sebenarnya masalah proyek KTP-El yang saling berkait satu sama lain. Awalnya dewan mempermasalahan soal rekaman yang bagi KPK itu bagian dari penyidikan dan penyelidikan yang tidak bisa dibuka bagi pihak lain. Karena merasa tidak direspons sebagaimana mestinya, biasa anak kecil tantrum.Pembentukan pansus yang malah masing-masing orang-parpol memiliki agena sendiri-sendiri, dengan bahasa sendiri, ada yang mengatakan KPK bukan hanya menindak maling tapi juga mencegah, selama ini dinilai lemah. Namun ada juga yang mempersoalkan masalah KPK hanya jadi biang gaduh saja. Esensi hak angket itu untuk keadaan yang spesifik dan bagi kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok dalam hal ini yang maling KTP-El, atau parpol. Kepentingan negara dan mendesak itu justru pembubaran dewan, maling berdasi, teroris, dan narkoba.Mereka abai karena perilaku mereka terlibat di dalam tiga pokok masalah bangsa ini.
Hari-hari ini makin tidak jelas karena malah melebar dengan “memaksa” KPK sebagai sebuah bawahan dewan, bahkan polisi seperti centeng mereka. Pemaksaan mendatangkan saksi atau korban bagi dewan tersangka bagi KPK, dan dulu bukan itu. Parah lagi, terbaru, “pertikaian” dengan polisi dan ancaman pembekuan anggaran bagi polisi dan KPK. Artinya, pansus ini jelas telah bubar, bagaimana para pakar telah mengatakannya. Kecuali kalau komisi hukum mau melanggar hukum.
KPK Tidak Perlu Takut