Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fahri Hamzah, Ada Apa Sih KPK?

13 April 2017   08:53 Diperbarui: 13 April 2017   16:30 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fahri Hamzah, Ada Apa Sich KPK?

Lagi dan lagi salah satu pimpinan dewan ini, yang berasal dari independen menyatakan hal yang sangat lucu, bukan kontroversial, kalau tidak terlalu sarkastis maaf bodoh. Demi membela sang “bapak” dan sekaligus ketuanya, ia menggatakan hal yang itu  tadi, lucu. Menurutnya ketua  dewan juga anggota memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dicekal.

Aneh, lucu, atau mbodoni,karena saya yakin sekaliber pimpinan dewan mosok tidak tahu bahkan paham tentang UU, pengertian dan makna imunitas. Ini satu, yang kedua soal dalil yang menguatkan idenya tersebut, konon pasal yang mengatur mengenai saksi yang dicekal pun telah dibatalkan oleh MK, mosok lagi-lagi hanya satu UU yang ia tahu, sedang UU KPK masih memperbolehkan. Ketiga, ini masih lumayan bahkan cerdas ketika mengatakan kami ini pengawas orang kuat jadi harus kuat juga, sepakat agar tidak menjadi dewan stempel dan pemerintahan otoriter, tapi bukan berarti imun dalam segala hal termasuk maling tentunya.

Lebih jauh mengenai imunitas dewan, tante Wiki, di Mbah Gogole mengatakan kalau imunitas dewan, juga menteri itu secara gampangnya di dalam menyatakan pendapat baik lisan ataupun tertulis di lembaga itu. Ada dua kata kunci yaitu pendapat dan di lembaga itu. Artinya sepanjang itu adalah pendapat   bisa juga pertanyaan tentunya, berkaitan dengan tugas dewan, dan di lembaga itu, artinya terbatas, bukan kemudian imun dalam segala sesuatu.  Contoh bodohnya, imunisasi anti cacar berarti hanya tahan terhadap cacar saja, tidak termasuk cacingan lho. Beda dong dengan kriminal dan maling, kalau imun bisa-bisa maling pun karena anggota dewan boleh dilepas. Sadis kalau begitu.

Mengenai cegah untuk saksi ternyata MK membatalkan hanya pada UU imigrasi, sedangkan UU KPK masih mengizinkan. Menarik apa yang disampaikan Prof. Yusril yang mengatakan kalau lebih baik Setnov mengajukan peninjauan ke MK soal pasal yang mengizinkan cekal untuk saksi di dalam UU KPK, bukan pembelaan namun memang fakta yang bisa diupayakan. Lebih baik membela dengan dasar legal karena pekerjaannya legislator, bukan asal KPK salah saja.

Hal yang menyatakan dewan harus kuat namun tidak juga menjadi kuat dalam segala hal, termasuk imunitas yang mengharuskan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus menunggu proses internal dulu di dewan. Mengenai kuatnya sepakat, namun tidak sepenuhnya bisa diterima ide Fahri.

Mengapa seolah KPK selalu salah di mata Fahri? Entah apa landasan berfikirnya, atau motivasinya selalu saja KPK itu salah dan berlebihan di dalam pandangannya. Mengatakan KPK super body,perlu pembatasan, revisi UU KPK soal kewenangan, dan masih sederet panjang keinginannya soal KPK. Sepakat bahwa KPK bukan segalanya, dan juga ada kesalahan dari para pelaku yang ada di sana, namun sama sekali tidak keluar kog pujian atau apresiasi atas kinerja mereka. Termasuk OTT pun masih bisa ia katakan sebagai entah apapun, yang jelas buruk. Mengapa hanya KPK, sedang lembaga lain yang jauh lebih buruk diam seribu bahasa, jelas konkret  lembaga yang ia pimpin, mana prestasinya? Selain kontroversi dan kemaluan makin besar? Atau MA yang amburadul, komnas lain yang tidak ada nyaring suaranya untuk bangsa dan negara ini? Atau sudah menjadi  tupoksi khusus hanya soal KPK?

Kritis dan kritik itu harus, apalagi anggota dewan, tapi bukan dalam hal hanya kekurangan atau menuduh saja, apresiasi dan juga beri solusi itu baru kritik, bukan waton sulaya.Jangan dengan dalih demokrasi kemudian mencaci maki dengan seenaknya, beri juga porsi pujian dan apresiasi secara proporsional.

Imun tidak termasuk jika itu perilaku kriminal, maling alias korupsi jelas perilaku kriminal dan tidak menjadi bagian hak imunitas dewan. Atau karena imun inilah mereka tidak berprestasi, imun tidur di ruang sidang, kebal nonton bokep kala sidang, atau boleh juga merokok di ruang berpendingin ruangan, kebal juga untuk bolos dan tidak masuk, kebal atas semua hal, termasuk kebal juga mendengar keluhan dan tahu kalau mereka bodoh. Mengerikan jika sekelas pimpinan saja memaknai satu kata bisa seenaknya seperti itu, bagaimana negara mau maju?

Jika memang kebal dan imun, mengapa hanya keluar ketika itu terjadi pada Setnov? Mengapa tidak juga berlaku ketika anggota dewan yang lain menerima pencegahan yang sama, kalau tidak salah dengar baru kali ini ada ungkapan anggota dewan kebal termasuk maling. Padahal ini bukan perkara pertama menjerat anggota Kura-Kura Hijau. Ada kepentingan di sini, bukan soal hak imunitas dan mengawasi yang kuat juga harus kuat. Artinya, pembelaannya ada nuansa khusus, antara anti-KPK dan karena Setnov yang menerima pencegahan. Dua hal ini bukan soal dewan kuat dan lain sebagainya.

Hak imunitas harus diberikan dan ditaati, namun bukan berarti bahwa itu termasuk dalam hal kriminalitas, susila, dan juga terorisme tentunya. Mengerikan jika demikian, semua masuk dewan dan menjadi teroris atau penjahat kelamin, atau menjadi bandit kelas kakap dan bebas berkeliaran, ini dewan atau mafia?

Jayalah Indonesia

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun