Maling jenis ini telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, cara menanganinya pun tidak cukup dengan cara konvensional biasa. Perlu terobosan-terobosan untuk menghentikannya. Bahwa selama ini ada hasil patut mendapat apresiasi, namun tidak cukup membanggakan kalau dibandingkan dengan dengan maling-maling yang masih ada.
Sanusi telah dua, kog Ahok masih saja bebas, apakah benar KPK dibeli? Eits jangan marah dulu, masih masa Lebaran lho...
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!