Maling jenis ini telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, cara menanganinya pun tidak cukup dengan cara konvensional biasa. Perlu terobosan-terobosan untuk menghentikannya. Bahwa selama ini ada hasil patut mendapat apresiasi, namun tidak cukup membanggakan kalau dibandingkan dengan dengan maling-maling yang masih ada.
Sanusi telah dua, kog Ahok masih saja bebas, apakah benar KPK dibeli? Eits jangan marah dulu, masih masa Lebaran lho...
Salam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!