Asal orangnya saja tidak pasti dari paroki yang mengadakan bukber, mana mungkin di baptis. Gereja Katolik memiliki hirarki yang mirip dengan birokrasi negara. Umat paroki identik dengan rakyat kecamatan atau kabupaten. Di sana ada akte yang mencatat dalam sebuah buku besar  (ini pernah saya bahas http://www.kompasiana.com/paulodenoven/akte-kelahiran-orang-katolik_54f3a60b7455137b2b6c7d03). Di Kabupaten Semarang yang mengadakan bukber itu, Ungaran Gereja Kristus Raja, ada kecamatan sebelahnya dengan Paroki Girisonta, Paroki Ambarawa yang bisa saja datang ke sana, jadi sangat tidak mungkin bagaimana pencatatan yang harus dipenuhi.
Artikel ini bukan untuk membela diri, atau untuk Kristenisasi, bukan hanya untuk memperlihatkan bahwa baptisan Gereja Katolik itu sangat tidak sederhana dan mudah. Catatan di sini hanya gambaran umum, bukan sebagaimana prosedur yang semestinya, yang sangat ribet, panjang, dan jauh lebih panjang dari yang sederhana dalam artikel saya.
Salah satu kutipan dari Kitab Hukum Gereja yang mengatur pembaptisan, saya kutipkan, ingat salah satu dari dua puluh delapan kanon (pasal) yang mengatur mengenai Baptis.
Kan. 852 - § 1. Ketentuan-ketentuan yang dalam kanon-kanon mengenai baptis orang dewasa diterapkan pada semua yang telah melewati usia kanak-kanak dan dapat menggunakan akalbudinya.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H