Keputusan sidang korupsi videotron di kemenkop menyajikan harapan besar atas hukum di Indonesia. Terdakwa yang disidang adalah karyawan bagian kebersihan yang diminta tanda tangan dan KTP-nya untuk membuat perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, di kementerian koperasi. Mengapa harus membuat perusahaan baru dengan seorang petugas kebersihan yang berpendidikan hanya kelas tiga sekolah dasar?
Karena pemilik perusahaan yang mempekerjakan calon terhukum ini milik putera menteri koperasi. Putera menteri secara etis tidak boleh mengikuti tender. Apalagi memenangkannya. Agar dapat memenangkan pengadaannya dibuatlah perusahaan baru, dengan direktur utama Saudara Hendra ini.
Salah satu Hakim, Solfiadi menyatakan bahwa terdakwa bebas dari hukum karena hanya menjadi korban, oleh  pemilik perusahaan yang sebenarnya. Sebagaimana diberitakan oleh Antaranews.com, hakim lainnya menyatakan hal tersebut sebagai hal yang meringankan. Hukum satu tahun dan denda lima puluh juta rupiah, subsider satu bulan.
Hendra, akan mendekam 13 bulan, karena hampir dapat dipastikan uang lima puluh juta bukan perkara mudah bagi dia. Tiga belas bulan karena keserakahan orang lain. Keluguan, kesederhanaan, dan keterbatasan pendidikan telah merenggut kebebasan dan kemerdekaan Hendra dan anak, istrinya. Penderitaan berkepanjangan atas sikap jahat seorang anak pejabat negara.
Kejahatan ini sudah jelas diketahui bos Hendra, karena dia dilarikan ke Kalimantan. Pendidikan yang rendah, menjadikan Hendra tidak memiliki pilihan selain memenuhi kehendak bosnya. Memang pendapat hakim yang lain, dia seharusnya berbuat demikian. Apakah hakim yang berpendidikan tinggi itu juga akan bersikap sama ketika menghadapi suap. Hakim punya pilihan dan apakah berani menolak dan bahkan berani menjadikan kasus percobaan suap tersebut sebagai tindak kriminal dan melaporkan kepada pihak yang berwenang atau malah diam-diam menerima itu, atau paling ringan akan mendiamkan saja dan menolaknya.
Patut ditunggu khabar berikut dari para hakim yang menyatakan Hendra harusnya menolak permintaan bos-nya, dan jangan-jangan Sahabat Kompasianer sudah menemukan rekam jejak mereka ini.
Selamat kepada Hakim Solfiadi atas keberanian Anda menyatakan berbeda, meskipun belum membebaskan Hendra dari hukuman.
Salam Damai....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H