Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hakim Bernurani Masih Ada dalam Vonis Videotron

28 Agustus 2014   17:00 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:17 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan sidang korupsi videotron di kemenkop menyajikan harapan besar atas hukum di Indonesia. Terdakwa yang disidang adalah karyawan bagian kebersihan yang diminta tanda tangan dan KTP-nya untuk membuat perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, di kementerian koperasi. Mengapa harus membuat perusahaan baru dengan seorang petugas kebersihan yang berpendidikan hanya kelas tiga sekolah dasar?

Karena pemilik perusahaan yang mempekerjakan calon terhukum ini milik putera menteri koperasi. Putera menteri secara etis tidak boleh mengikuti tender. Apalagi memenangkannya. Agar dapat memenangkan pengadaannya dibuatlah perusahaan baru, dengan direktur utama Saudara Hendra ini.

Salah satu Hakim, Solfiadi menyatakan bahwa terdakwa bebas dari hukum karena hanya menjadi korban, oleh  pemilik perusahaan yang sebenarnya. Sebagaimana diberitakan oleh Antaranews.com, hakim lainnya menyatakan hal tersebut sebagai hal yang meringankan. Hukum satu tahun dan denda lima puluh juta rupiah, subsider satu bulan.

Hendra, akan mendekam 13 bulan, karena hampir dapat dipastikan uang lima puluh juta bukan perkara mudah bagi dia. Tiga belas bulan karena keserakahan orang lain. Keluguan, kesederhanaan, dan keterbatasan pendidikan telah merenggut kebebasan dan kemerdekaan Hendra dan anak, istrinya. Penderitaan berkepanjangan atas sikap jahat seorang anak pejabat negara.

Kejahatan ini sudah jelas diketahui bos Hendra, karena dia dilarikan ke Kalimantan. Pendidikan yang rendah, menjadikan Hendra tidak memiliki pilihan selain memenuhi kehendak bosnya. Memang pendapat hakim yang lain, dia seharusnya berbuat demikian. Apakah hakim yang berpendidikan tinggi itu juga akan bersikap sama ketika menghadapi suap. Hakim punya pilihan dan apakah berani menolak dan bahkan berani menjadikan kasus percobaan suap tersebut sebagai tindak kriminal dan melaporkan kepada pihak yang berwenang atau malah diam-diam menerima itu, atau paling ringan akan mendiamkan saja dan menolaknya.

Patut ditunggu khabar berikut dari para hakim yang menyatakan Hendra harusnya menolak permintaan bos-nya, dan jangan-jangan Sahabat Kompasianer sudah menemukan rekam jejak mereka ini.

Selamat kepada Hakim Solfiadi atas keberanian Anda menyatakan berbeda, meskipun belum membebaskan Hendra dari hukuman.

Salam Damai....

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun