Dilain sisi prinsip kooperatif juga mendukung agar usaha yang dijalankan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ajaran Tri Ko yang kedua adalah konsultatif yang berarti konsultasi antar anggota yang ada didalamnya. Koordinasi antar anggota sangat diperlukan demi kemajuan suatu usaha yang dijalankan. Tanpa adanya suatu koordinasi antar anggota maka tujuan dari penggabungan tersebut tidak akan tercapai.Â
Ajaran Tri Ko yang ketiga adalah korektif yang berarti saling mengingatkan atau mengkoreksi, dengan adanya koreksi antar anggota maka suatu usaha akan meningkatkan. Hal tersebut karena dengan adanya suatu koreksi dan evaluasi mampu meningkatkan kualitas dari penggabungan usaha itu sendiri. Dalam penerapan ajaran Tamansiswa Tri Ko ini pelaku usaha dapat menjadikannya sebagai salah satu acuan dalam mengambil tindakan atau keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H