Mohon tunggu...
Paulina A Banul
Paulina A Banul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa

Sedang menempuh semester akhir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggabungan Usaha

22 Desember 2022   15:22 Diperbarui: 22 Desember 2022   15:34 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dilain sisi prinsip kooperatif juga mendukung agar usaha yang dijalankan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ajaran Tri Ko yang kedua adalah konsultatif yang berarti konsultasi antar anggota yang ada didalamnya. Koordinasi antar anggota sangat diperlukan demi kemajuan suatu usaha yang dijalankan. Tanpa adanya suatu koordinasi antar anggota maka tujuan dari penggabungan tersebut tidak akan tercapai. 

Ajaran Tri Ko yang ketiga adalah korektif yang berarti saling mengingatkan atau mengkoreksi, dengan adanya koreksi antar anggota maka suatu usaha akan meningkatkan. Hal tersebut karena dengan adanya suatu koreksi dan evaluasi mampu meningkatkan kualitas dari penggabungan usaha itu sendiri. Dalam penerapan ajaran Tamansiswa Tri Ko ini pelaku usaha dapat menjadikannya sebagai salah satu acuan dalam mengambil tindakan atau keputusan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun