ARTIKEL
PENGGABUNGAN BADAN USAHA DI IMPLEMENTASIKAN KE AJARAN TAMANSISWA TRI KO (Kooperatif, Konsultatif, dan Korektif)
Dosen Pengampu : Nur Anita Chandra Putry, SE., M.Si., Ak., CA
Disusun oleh :
Paulina A Banul (2019017071)
Rizka Nur Hanifah (2020017054)
Fitri Cahyaningsih (2020017056)
Aprilia Dewi Astuti(2020017060)
Regita Ummi Ashari C.U.(2020017152)
PRODI AKUNTAMSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SARJAWIYATA TAMANSISWA
YOGYAKARTA
2022/2023
PENGGABUNGAN BADAN USAHA DI IMPLEMENTASIKAN KE AJARAN TAMANSISWA TRI KO (Kooperatif, Konsultatif, dan Korektif)
Pada era perdagangan bebas dan dunia usaha yang semakin berkembang membuat persaingan usaha antar perusahaan semakin tidak sehat, sehingga hal ini menuntut perusahaan untuk mengembangkan strateginya dan mempertahankan eksistensinya maka diperlukan adanya bentuk kerjasama yang saling menguntungkan. Salah satu strategi yang dilakukan adalah melalui penggabungan usaha. Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Penggabungan usaha yang secara umum dilakukan adalah dalam bentuk Merger,Konsolidasi dan Akuisisi.Merger adalah jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya di bubarkan. Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang di akuisisi di bubarkan atau dilikuidasi.Setelah merger operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.
Konsolidasi merupakan penggabungan perusahaan dimana perusahaan kedua yang bergbung akan dibubarkan serta aset dan kewajibannya dialihkan ke perusahaan baru yang telah dibentuk.Operasi dari perusahaan yang dulu terpisah sekarang berada di bwahah satu entitas dan tidak ada satu perusahaan yang bergabung masih tetap berdiri.
Akuisisi merupakan pengambilalihan perusahaan dengan membeli saham perusahaan dan menjadi pengendali atas saham tersebut.Pada akuisisi ini kedua perusahaan masih tetap beroperasi sebagi dua entitas ,tetapi mempunyai hubungan afiliasi atau hubungan istimewa.
Secara umum, ketentuan tentang penggabungan usaha diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (PP No. 27/1998). Berdasarkan PP No. 27/1998, prosedur penggabungan usaha secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut :
Perjanjian penggabungan antara perseroan yang akan menggabungkan diri dengan perseroan yang menerima penggabungan
Usulan rancangan penggabungan yang dibuat oleh direksi kedua perseroan untuk mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisaris perseroan
Rancangan penggabungan yang dibuat oleh direksi kedua Perseroan setelah mendapatkan persetujuan komisaris
Pemberitahuan kepada seluruh kreditor dan pengumuman dalam 2 (dua) surat kabar harian serta pemberitahuan tertulis kepada karyawan
Persetujuan RUPS kedua Perseroan
Penandatanganan akta penggabungan
Pengumuman oleh direksi perseroan hasil penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
Dalam pelaksanaan penggabungan usaha, tentunya diperlukan beberapa hal yang mendukung demi kelancaran gabungan usaha tersebut. Jika dikaitkan dengan ajaran tamansiswa Tri Ko ( Kooperatif, Konsultatif, dan Korektif) penggabungan usaha dalam mengimplementasikan dari ajaran tersebut.Â
Ajaran Tri Ko yang pertama adalah Kooperatif yang berarti terjadi kerjasama yang baik antar mitra yang melakukan penggabungan usaha. Perlunya prinsip kooperatif dalam penggabungan usaha karena tanpa adanya kerja sama yang baik maka tidak akan terbentuk kelompok yang baik dan akan menimbulkan hasil yang buruk bagi usaha tersebut.Â