Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Reses DPRD Sebagai Medium Konsultasi Publik dan Persidangan Luar Ruang

30 April 2016   22:55 Diperbarui: 1 Mei 2016   00:00 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara harafiah RESES diartikan sebagai 'waktu istirahat' atau 'libur' dimana kata populer Reses ini sering ditujukan pada anggota parlemen (legislator) sebagai waktu istirahat dari pekerjaan persidangan-persidangan dikantor DPR/DPRD. Biasanya masa reses berlaku saat berakhirnya 'masa sidang' atau memasuki msa sidang berikut (3-4 bulan) pertama, kedua, ketiga atau keempat dalam setahun. Artinya masa reses atau masa istirahat seorang anggota DPR/DPRD bisa 3 sampai 4 kali setahun.

Dalam banyak hal, masa reses dimanfaatkan para anggota DPR/DPRD bertemu dengan konstituen/masyarakat yang berada didaerah pemilihannya (Dapil), sehingga hal ini sebenarnya bukan sekedar menjadi 'kebiasaan' tapi justru telah menjadi suatu 'keharusan' dimana pada masa ini seorang anggota DPR/DPRD berkewajiban menemui konstituennya untuk berkomunikasi dan menyerap aspirasi.

Kenapa akhirnya reses yang seharusnya para anggota dewan beristirahat tapi menjadi kewajiban untuk bertemu dengan masyarakat?

Bertemu dan berkomunikasi dengan konstituen/masyarakat oleh seorang anggota dewan bisa dilakukan kapan saja tapi kesempatan paling baik untuk bertemu dengan masyarakat adalah pada saat reses. Hal ini disebabkan, ketika anggota DPR/DPRD melakukan pertemuan ini pada masa reses, maka mereka bukan semata-mata hanya bertemu dengan masyarakat, tapi selain sudah disyaratkan oleh UU dan Tata Tertib (Tatib Dewan), karena reses juga adanya dukungan dana yang disedikan negara. Oleh sebab itu reses sebagai medium konsultasi publik ini bisa dianggap merupakan kegiatan DPR/DPRD diluar kantor yang merupakan kerja tambahan sebagai 'Persidangan Luar Ruang'.

Sedianya reses merupakan kerja anggota dewan untuk melaksanakan fungsi perwakilan. Fungsi perwakilan ini tepatnya karena mereka bertemu bukan hanya dengan masyarakat tapi lebih khusus lagi mereka bertemu dengan konstituen (pemilih) yang berada didaerah yang diwakilinya (daerah pemilihan).

Karena reses sudah merupakan suatu keharusan dan tanggungjawab yang diatur oleh perundang-undangan berlaku, maka tujuan pokok dari kegiatan reses seharusnya;

1. Menyampaikan perkembangan dan situasi pekerjaan anggota dewan kepada konstituennya,

2. Mengumpulkan data dan informasi yang berkembang di dapilnya atau istilah keren 'menjaring asmara' (aspirasi masyarakat),

3. Melakukan pengawasan terhadap program-program pemerintah yang sedang berjalan,

4. Membangun kepercayaan konstituen takilnya diparlemen.

Dalam pelaksanaan reses ini, nantinya anggota dewan memperoleh berbagai macam informasi sehubungan dengan isu-isu strategis pembangunan-fisik dan nonfisik-yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Informasi dan masukan-masukan ini tentunya harus dipertanggungjawabkan dalam pembahasan-pembahasan pada tingkatan selanjutnya dilembaga dewan. Mungkin tidak semua aspirasi dapat diperjuangkan tapi setidaknya hasil reses dapat mewarnai program-program pelaksanaan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah kedepan.

Hasil reses legislatif memang akan disinergikan dengan hasil Musrembang yang dilakukan oleh eksekutif dalam rangka perencanaan pembangunan berdasarkan prioritas yang ada termasuk tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, hasil reses legislatif juga dapat disinergikan dengan Program Pemerintah Daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun dimukanya.///pas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun