Mohon tunggu...
Patung Polisi
Patung Polisi Mohon Tunggu... -

Lelah Jadi Patung, Hendak Bicara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kejahatan Lintas Negara: Tantangan Unifikasi Hukum Interpol

19 November 2018   16:41 Diperbarui: 19 November 2018   16:42 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Sidang Interpol di Dubai. Sumber Foto : Istimewa

Kejahatan Terorganisasi Transnasional akan menjadi isu terpenting di abad ke-21 bagi para pembuat kebijakan - sama pentingnya dengan Perang Dingin abad ke-20 dan kolonialisme abad ke-19. Teroris dan kelompok kejahatan transnasional akan beranak pinak karena merekalah yang paling diuntungkan dari globalisasi. Mereka memanfaatkan peningkatan arus perjalanan, perdagangan, pertukaran uang, telekomunikasi dan sambungan komputer, dan berada di posisi yang menguntungkan - Louise I. Shelley (direktur Terrorism, Transnational Crime and Corruption Center, George Mason University)

Masih lekat di ingatan kita dengan ucapan bang Napi yang fenomenal. "Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah! Waspadalah!". Ajakan untuk selalu waspada mengingatkan kita bahwa kriminalitas hampir mustahil untuk hilang selama manusia masih ada. Karena itu pula, harus ada penegak hukum sebagai deterrent atau pencegah dan pembasmi kejahatan. Peran itu hingga saat ini telah diamanahkan kepada kepolisian. Tugas yang diemban pihak kepolisian bisa dibilang tidaklah mudah. Apalagi kejahatan saat ini tidak hanya dilakukan oleh penjahat dalam satu negara, melainkan terorganisasi di beberapa negara, bahkan dunia. 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Sidang Interpol di Dubai. Sumber Foto : Istimewa
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Sidang Interpol di Dubai. Sumber Foto : Istimewa
Minggu, 18 November 2018. International Criminal Police Organization (Interpol) - organisasi untuk mengkoordinasi kerja sama antar kepolisian di seluruh dunia - mengadakan Sidang Umum Interpol ke-87 di Madinat Jumeitah Convention & Event Centre, Dubai, Uni Emirat Arab. Sidang yang berlangsung hingga tanggal 21 November 2018 tersebut membahas beberapa isu penting. Salah satunya adalah soal penanggulangan kejahatan transnasional.

Kapolri Jendral Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan Indonesia dalam acara tersebut. Beliau memaparkan bahwa agenda utama sidang umum ini adalah merumuskan strategi global dalam menanggulangi kejahatan transnasional melalui optimalisasi kerja sama antar kepolisian negara. Seperti dengan mempermudah pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistant). Sebagai informasi, Mutual Legal Assistant adalah kesepakatan antar dua negara atau lebih yang bertujuan untuk  mengumpulkan serta berbagi informasi dalam usaha menegakkan hukum. 

Mengapa perlu adanya agenda dalam merumuskan strategi global dalam menanggulangi kejahatan transnasional? 

Kerja sama antar kepolisian tiap negara sangat penting dengan masuknya era globalisasi. Globalisasi menjadi media tanam yang cocok untuk kejahatan terorganisasi transnasional. Sehingga menumbuhkan perdagangan manusia, penyelundupan senjata, narkotika dan terorisme. Akan tetapi, kejahatan itu sulit ditangani karena terorganisir antar negara. Lebih lanjut, kebijakan dan sudut pandang legislatif tiap negara amat beragam, sehingga makin mempersulit penanganan kasus kriminal tersebut. Meski banyak konferensi yang telah dilakukan untuk menyamakan hukum antar negara, tapi kita masih di posisi yang sangat jauh dalam penyatuan pendapat dan hukum.

Di saat penyatuan hukum berjalan pincang, usaha ekstradisi atau penyerahan terpidana negara lain juga mengalami hambatan lewat prosedur serta intrepretasi yang berbeda antar negara. Secara sederhana, seorang kriminal bisa menghindari hukum hanya dengan berpindah negara. Oleh karena itu kejahatan internasional harus dilawan dengan "pengekangan" yang internasional pula. Harus ada hukum universal dalam penanganan kejahatan terorganisasi transnasional. 

"The internationalism of crime should be opposed by the internationalism of repression" - Henri Donnedieu de Vabres (Kriminologis Perancis). 

http://www.unodc.org/unodc/en/organized-crime/intro/UNTOC.html

http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/19/kapolri-hadiri-sidang-umum-interpol-di-dubai-bahas-kejahatan-antar-negara

https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/bulletin/bulletin_1951-01-01_3_page003.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun