4.   Rapat Paripurna, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM yang bertujuan untuk menetapkan sebuah keputusan
-Â Â Â Kegiatan lainnya
Dalam kapasitas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa, DPM dapat melaksanakan kegiatan – kegiatan lain yang sifatnya menunjang tugas ke-dewan-an seperti penyelenggaran seminar / lokakarya dengan tema – tema legislatif mahasiswa, melakukan jajak pendapat, memberikan pernyataan sikap, dan lain – lain.
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
Setiap anggota DPM berkedudukan sebagai wakil mahasiswa dalam lembaga DPM. Untuk itu, setiap anggota DPM memiliki hak yang terdiri dari :
-Â Â Â Hak Bertanya, ialah hak untuk mempertanyakan suatu kebijakan
-Â Â Â Hak Bicara, ialah hak untuk menyampaikan pendapat
-Â Â Â Hak Suara, ialah hak untuk menetapkan sebuah pilihan
-Â Â Â Hak Budget, ialah hak untuk mengusulkan anggaran
-Â Â Â Hak Inisiatif, ialah hak untuk mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Disamping memiliki hak, anggota DPM juga memiliki kewajiban yaitu :
-Â Â Â Menjalankan tugas sebagai wakil mahasiswa
-   Menghadiri setiap sidang maupun rapat – rapat yang telah ditetapkan
-Â Â Â Melakukan advokasi kepada mahasiswa yang membutuhkan
-   Menyerap aspirasi mahasiswa yang kemudian dibawa ke dalam sidang maupun rapat – rapat DPM
-Â Â Â Menjalankan semua konsekuensi DPM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H